Tempat pengolahan sampah TPS3R Ketewel Lestari, di Subak Tauman, Desa ketewel, Sukawati. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Pasangan Gubernur Bali dan Wakil Gubernur Bali, I Wayan Koster dan Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati alias Cok Ace, memiliki program jitu untuk menanggulangi sampah yaitu pengolahan sampah berbasis sumber. Sehingga hampir setiap desa memiliki sistem pengolahan sampah terpadu itu, seperti Desa Adat Ketewel, Sukawati, Gianyar memiliki tempat pengolahan sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R) Ketewel Lestari.

Dengan semangat dan arahan Bupati Gianyar dengan
Dinas Lingkungan Hidup Gianyar sering kali turun memberi arahan di depan warga desa sehingga
dibangunlah TPS3R Ketewel Lestari dibangun atas kerja sama Desa Adat dan Desa Dinas Ketewel mendapat pendanaannya dari bantuan Pemprov Bali senilai Rp1 miliar, dibangun di atas tanah milik Desa Adat seluas 10,84 are, terletak di Subak Tauman, Banjar Gumicik, Desa Ketewel.

Baca juga:  2021, Seribuan Pelanggan PAM TS Berhenti

Pembangunannya dimulai sejak Desember 2021 lalu,
kini sudah rampung kemudian dilakukan soft opening pada Mei 2022. Untuk selanjutnya akan dilakukan grand opening dan diresmikan Bupati Gianyar,
Made Mahayastra.

Bendesa Desa Adat Ketewel, I Wayan Ari Suthama,
S.H. mengatakan, di Desa Adat Ketewel sebelumnya memiliki TPS3R. Sehingga petugas kebersihan Desa Ketewel dengan sarana transportasi truk mengirim sampah ke TPA Temesi, Gianyar.

Sementara untuk biaya operasi selama ini dari pungutan penduduk pendatang, pedagang sebesar
Rp20 ribu/bulan dan pemilik usaha yang ada di Desa Ketewel dikenakan iuran maksimal Rp900 ribu/bulan. Sementara penduduk asli (wed) Ketewel tidak dipungut iuran sampah secara langsung tetapi dianggarkan dari dana sisa hasil usaha LPD Desa Adat Ketewel per tahun.

Baca juga:  Desa Adat Kesimpar Lestarikan Nyepi Adat

Namun sejak pandemi Covid-19 mewabah hampir 2
tahun lebih kunjungan wisatawan menurun dan pendapatan warga juga turun serta keadaan ekonomi masyarakat melemah dan susah, sehingga mengharuskan warga atau penduduk asli Ketewel yang berjumlah 1.558 KK dengan 11 banjar adat diwajibkan berpartisipasi membayar iuran sampah setiap bulan hanya Rp15.000/KK untuk biaya operasional pembuangan sampah dan operasional pengelolaan sampah di Gedung TPS3R Ketewel Lestari, sehingga tetap terjaga kebersihan, keasrian dan kelestarian lingkungaan di wilayah Desa Ketewel.

Demikian pula warga pendatang, pedagang, perusahaan dan usaha vila bersemangat tetap membayar iuran sampah perbulannya yang dipungut
oleh prajuru di 11 Banjar Adat, Prajuru Banjar ini disebut patelik Banjar. Patelik Banjar inilah yang bertugas memunggut iuran sampah perbulannya. TPS3R Ketewel Lestari hingga kini memiliki 3 unit
truk, 1 unit mobil pik up dan 2 unit Viar dengan petugas pengolahan dan pembuangan sampah sebanyak 17 orang.

Baca juga:  Jika Tuntutan Tak Ditanggapi, Mahasiswa Ancam akan Lakukan Aksi Lebih Besar

Pengolahan sampah ini akan menghasilkan kompos/ pupuk organik yang mana akan dibagikan gratis kepetani atau rumah tangga diawalnya dan
selanjutnya dijual kepada yang membutuhkannya. “Mari pilah sampah, olah sampah, bersih Bumi, lestari alam hidup sehat,” harap Bendesa Adat Ketewel. (kmb/balipost)

BAGIKAN