Gubernur Bali, Wayan Koster (tengah) melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Dukungan Penguatan Fungsi Kawasan Tahura Ngurah Rai Melalui Pembangunan Infrastruktur Fasilitas Wisata Alam Dalam Rangka Penyelenggaraan KTT G20 di Bali. Kerja sama ini dengan Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI, Diana Kusamastuti, dan Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR RI, Hedy Rahadian di Ruang Wiswasabha Utama Kantor Gubernur Bali, Rabu (10/8).

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Dukungan Penguatan Fungsi Kawasan Tahura Ngurah Rai Melalui Pembangunan Infrastruktur Fasilitas Wisata Alam Dalam Rangka Penyelenggaraan KTT G20 di Bali. Kerja sama ini dengan Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI, Diana Kusamastuti, dan Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR RI, Hedy Rahadian di Ruang Wiswasabha Utama Kantor Gubernur Bali, Rabu (10/8).

Menurut Gubernur Koster, penandatanganan perjanjian kerjasama ini sejalan dengan Visi Pemerintah Provinsi Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”, melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, yang mengandung makna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya, untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia sekala–niskala, menuju kehidupan Krama dan Gumi Bali sesuai dengan prinsip Tri Sakti Bung Karno, Berdaulat Secara Politik, Berdikari Secara Ekonomi, dan Berkepribadian dalam Kebudayaan, melalui Pembangunan secara Terpola, Menyeluruh, Terencana, Terarah, dan Terintegrasi dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila 1 Juni 1945.

Baca juga:  Ini, Probabilitas Tingkat Kesembuhan COVID-19

Gubernur Koster mengatakan bahwa Provinsi Bali memiliki Kawasan Hutan Mangrove seluas 3.000 hektar. Dari jumlah tersebut, sebesar 44% (1.373,50 ha) ada di Kawasan Hutan Tahura Ngurah Rai. Kawasan Hutan Tahura Ngurah Rai memiliki 17 spesies Mangrove sejati (true mangrove) dan 16 spesies mangrove ikutan (mangrove assosiate). “Ternyata unik juga Bali ini, kecil-kecil ada kekayaan luar biasa. Jadi, 3.000 hektare (hutan mangrove di kawasan Tahura Ngurah Rai, red) yang sudah ada dan kami terus mengupayakan untuk memperluas kawasan hutan mangrove ini di beberapa wilayah yang memungkinkan, yaitu di Kabupaten Buleleng, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Klungkung dan Kabupaten Badung,” ujar Gubernur Koster.

Gubernur Koster, mengakui bahwa seiring berjalannya waktu, luas hutan mangrove Tahura mengalami penurunan diakibatkan oleh berbagai hal. Diantaranya, adanya konversi kawasan hutan untuk berbagai kepentingan publik dan program nasional yang tidak dapat terelakkan.

Baca juga:  Tahura Ngurah Rai akan Jadi Taman Mangrove, Tak Boleh Merusak dan Sesuai RTRWP

Hal ini dikarenakan posisi Kawasan Hutan Tahura Ngurah Rai yang sangat strategis berada pada pusat pertumbuhan industri pariwisata wilayah Sanur, Kuta dan Nusa Dua. Oleh karena itu, berbagai upaya dilakukan untuk memperbaiki dan melestarikan hutan mangrove. Antara lain, penanaman kembali hutan mangrove, pengaturan tata ruang wilayah pesisir, penegakan hukum terhadap pelanggaran bidang kehutanan dan pembersihan/pembebasan mangrove dari pencemaran sampah-sampah plastik yang menganggu pertumbuhan dan kesehatan mangrove.

“Jadi ini mendesak kami lakukan, kami sudah menugaskan Pak Kadis Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali untuk membuat wrap map untuk melakukan penghijauan di seluruh wilayah Bali memanfaatkan lahan-lahan kosong yang ada dengan mangrove maupun juga dengan tumbuhan-tumbuhan yang lainnya agar sekaligus tercapai luasan hutan 30 persen dari seluruh kawasan yang ada di Bali. Sekarang baru mencapai 23 persen. Jadi kami akan perluas lagi dan masih banyak sebenarnya yang bisa dilakukan, cuma modalnya kurang, uangnya belum ada, jadi kami mohon dibantu dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” tandas Gubernur asal Desa Sembiran Buleleng ini.

Baca juga:  Gempa Kembali Guncang Jatim, Getarannya Dirasakan di Bali

Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini, mengatakan apabila Bali hijau dan ekosistemnya terjaga dengan baik, akan membuat hidup lebih sehat. Sebab, udara yang dihirup adalah udara yang bersih. Sehingga citra pariwisata Bali akan naik dengan sendirinya.

Oleh karena itu, dalam pelestarian kawasan mangrove di Bali bukan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Bali. Namun menjadi kewajiban seluruh elemen masyarakat dan stakeholder untuk turut serta melakukan upaya-upaya pelestarian kawasan mangrove sejalan dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelindungan Sungai, Mata Air, Danau dan Laut.

Sejalan dengan hal tersebut, Gubernur Koster mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Dukungan Penguatan Fungsi Kawasan Tahura Ngurah Rai Melalui Pembangunan Infrastruktur Fasilitas Wisata Alam Dalam Rangka Penyelenggaraan KTT G20 Di Bali. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *