Suasana rapat menindaklanjuti polemik belum dibongkarnya pagar di Laut Pulau Serangan oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID), Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali bersama Satpol PP Provinsi Bali mendatangi Kantor PT BTID dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Senin (3/3/2025). (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dugaan pencaplokan lahan kawasan hutan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai hingga mencapai 82 hektare ditanggapi PT Bali Turtle Island Development (BTID).

BTID angkat bicara dan menegaskan bahwa pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali telah memiliki dasar hukum yang jelas.

Kepala Komunikasi BTID, Zefri Alfaruqy, menyampaikan bahwa KEK Kura-Kura Bali merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang penetapannya dilakukan langsung oleh Presiden Republik Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2023. Menurutnya, status tersebut menunjukkan bahwa rencana pembangunan kawasan telah melalui proses kajian yang komprehensif.

“Dengan demikian, seluruh aspek legalitas, tata ruang, dan lingkungan hidup sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Zefri saat dikonfirmasi, Jumat (30/1).

Baca juga:  Setelah Dialog Alot, Pengerjaan Kanal BTID Ditunda

Pihaknya juga menegaskan komitmennya untuk melaksanakan pembangunan KEK Kura-Kura Bali sesuai dengan persetujuan yang telah diperoleh, serta melaporkan perkembangan pembangunan secara berkala kepada Dewan Nasional KEK.

Sebelumnya, di balik geliat pembangunan KEK Kura-Kura Bali, mencuat persoalan serius yang kini menjadi sorotan publik dan DPRD Bali. Sebanyak 82 hektar hutan mangrove Tahura Ngurah Rai diduga telah beralih penguasaan ke PT BTID. Isu ini dinilai tidak sekadar soal luasan lahan, tetapi menyangkut status kawasan lindung, mekanisme perizinan, serta masa depan benteng ekologis Bali Selatan.

Sekretaris Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, Dr. Somvir, mempertanyakan dasar hukum pengalihan penguasaan kawasan mangrove tersebut. Ia menuntut kejelasan terkait lokasi pasti lahan, status sertifikasi, hingga bentuk kerja sama yang dilakukan antara BTID dengan pihak terkait.

Baca juga:  Dukung Penguatan Fungsi Tahura, Gubernur Koster Jalin Kerjasama dengan Kementerian PUPR

“Atas dasar apa 82 hektare mangrove Tahura itu diberikan kepada BTID, kemudian dari BPN maupun dari pihak Tahura kira-kira lokasinya di mana, apakah sudah disertifikatkan atau bentuk kerja sama lainnya, mohon dijelaskan,” tegas Somvir.

Menurut Somvir, mangrove Tahura Ngurah Rai selama puluhan tahun dikenal sebagai benteng alami Bali dari abrasi, gelombang laut, serta dampak krisis iklim. Selain menyerap karbon dan menjaga stabilitas garis pantai, kawasan ini juga menjadi habitat penting bagi berbagai biota laut dan burung.

Baca juga:  Jaringan Judol Internasional Kamboja dan China Dibongkar, Salah Satu Markasnya di Denpasar

Pansus TRAP DPRD Bali juga menyoroti rencana pembangunan marina di kawasan BTID yang berpotensi bersinggungan langsung dengan wilayah laut hingga 12 mil. Wilayah tersebut secara kewenangan berada di bawah Pemerintah Provinsi Bali, sehingga aspek perizinannya dinilai perlu ditelusuri secara cermat.

Dari penelusuran tersebut, muncul sejumlah pertanyaan mendasar yang hingga kini belum terjawab secara terbuka. Siapa pihak yang memberikan izin pengalihan lahan mangrove tersebut, melalui mekanisme apa penguasaan dilakukan, serta regulasi apa yang menjadi dasar kebijakan tersebut.

Kasus ini pun kembali membuka diskursus publik mengenai tata kelola ruang dan keberpihakan kebijakan pembangunan di Bali, khususnya dalam menjaga keseimbangan antara investasi dan perlindungan kawasan lindung. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN