Pansus TRAP DPRD Bali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah pihak terkait kawasan mangrove, Kamis (29/1). (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Manajemen Mal Bali Galeria (MBG) menjadi salah satu pihak yang dipanggil Tim Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Rapat Gabungan Lantai III, Gedung DPRD Provinsi Bali, Kamis (29/1).

Pemanggilan ini menyusul insiden banjir yang sempat melanda kawasan MBG dan underpass dan sekitarnya pada September 2025. Sebelumnya, inspeksi mendadak (sidak) juga sudah dilakukan Tim Pansus DPRD Bali.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha menyoroti adanya dugaan penutupan jalur aliran air di bagian belakang MBG yang berbatasan dengan kawasan Tahura, serta tidak tersedianya pompa air saat kejadian banjir.

Pansus TRAP meminta koordinasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) untuk memastikan langkah penanganan ke depan, mulai dari normalisasi, pendalaman atau pelebaran alur air, hingga penyediaan pompa dan pembukaan jalur hilir agar banjir tidak terulang.

Baca juga:  DKLH Bali Sayangkan Penggunaan Plastik Sekali Pakai Saat Lomba Peduli Lingkungan Gianyar

“Kami minta ini dipastikan, dinormalisasi, diperdalam atau diperlebar, dan disiapkan pompa air. Kami tidak ingin kejadian seperti ini terulang,” katanya.

Supartha juga meminta kejelasan luasan kawasan MBG yang disebut mencapai 7,2 hektare dan telah bersertifikat SHM. Namun ia mendorong evaluasi ulang, khususnya pada area timur yang beririsan dengan hutan mangrove. “Kalau perlu diukur ulang bersama BPN. Kita ingin tahu pasti karena ini beririsan dengan kawasan mangrove,” ujarnya.

Sementara itu, HR & GA Mal Bali Galeria, Anak Agung Istri Oka Septiari yang hadir dalam RDP tersebut menjelaskan bahwa aliran air yang selama ini disebut sebagai sungai, berdasarkan data sertifikat merupakan telabah. Ia menegaskan pihak MBG secara rutin melakukan perawatan terhadap telabah tersebut.

Baca juga:  Polda Bali Lakukan OTT di PMPPTSP Gianyar

“Setelah didata, yang tercantum dalam sertifikat adalah telabah, bukan sungai. Selama ini kami rutin melakukan pembersihan, perawatan, dan pengerukan telabah tersebut,” ujarnya saat dilakukan pendalaman materi dan kelengkapan administrasi oleh Tim Pansus TRAP.

Terkait klarifikasi ini, Supartha menekankan bahwa persoalan utama bukan pada istilah telabah atau sungai, melainkan dampak yang terjadi saat banjir. “Faktanya waktu itu terjadi banjir, underpass tergenang air, banyak mobil terapung, bahkan ada korban banjir yang ditemukan di MBG. Air meluap, MBG juga terdampak,” tegas Supartha.

Ia menilai saat kunjungan lapangan sebelumnya, pendalaman sungai atau telabah tersebut belum dilakukan secara maksimal.

Baca juga:  Skuad Bali United Akan Jalani Tes Swab

Kualitas Air di Kawasan Mangrove

Dari sisi lingkungan, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali menyoroti kualitas air yang mengalir ke kawasan mangrove. Air tersebut dinilai keruh dan diduga mengandung limbah serta minyak yang berpotensi merusak ekosistem mangrove dan berdampak pada kesehatan lingkungan.

Sementara itu, Anggota Pansus TRAP DPRD Bali, I Ketut Rochineng, menegaskan bahwa MBG wajib melengkapi perizinan lingkungan sesuai tingkat risikonya. Ia menyebutkan kegiatan berisiko tinggi harus dilengkapi AMDAL, sedangkan risiko rendah wajib memiliki UKL-UPL atau dokumen lingkungan lainnya.

“Perizinan lingkungan harus dimiliki sebelumnya. Kalau belum, berarti masih dalam proses perizinan. Tolong dipastikan dan laporannya disampaikan ke kami,” ujarnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN