Pansus TRAP DPRD Bali saat rapat evaluasi data 11 desa di wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung sebagai wilayah konservasi Hutan Mangrove dan Hutan Lindung, Senin (20/10). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perijinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali mulai mengevaluasi dan mengumpulkan data 11 desa di wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung sebagai wilayah konservasi Hutan Mangrove dan Hutan Lindung. Baik yang dikelola Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai maupun di luar Tahura yang diakui sebagai penguasaan orang perorangan.

Kesebelas desa tersebut, yaitu Desa Sanur Kauh, Desa Sidakarya, Desa Sesetan, Desa Serangan, Desa Pedungan, dan Desa Pemogan. Sedangkan untuk desa di Kabupaten Badung, yaitu Desa Kuta, Desa Kedonganan, Desa Jimbaran, Desa Tuban dan Desa Tanjung Benoa.

Evaluasi dan pengumpulan data tersebut dilakukan dalam rapat penting, di Ruang Rapat Bapemperda Lt. II, Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (20/10).

Baca juga:  Seorang Pria Tewas di Semebaung, Pelakunya Diamankan Aparat

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, dan dihadiri oleh berbagai instansi teknis, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Kantor Pertanahan Kota Denpasar, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Badung.

Selain itu, UPTD Tahura Ngurah Rai dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida juga diundang untuk memberikan data dan klarifikasi lapangan.

Made Supartha mengungkapkan fokus utama rapat ini mengumpulkan data terkait berbagai macan kegiatan yang diduga pelanggaran wilayah mangrove. Seperti, ada kegiatan industri, perdagangan, jasa, proyek pengembang, proyek pabrik, dugaan penyerobotan hutan mangrove, penerbitan SHM di mangrove, patok mangrove yang sudah berpindah untuk segera dilakukan pengukuran ulang di luasan wilayah hutan mangrove konservasi, kegiatan hotel dan restoran.

Baca juga:  Bangkai Penyu Kembali Ditemukan di Dangin Berawah

Menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali ini, kawasan Tahura yang tertera 1.370,5 hektar wajib sebagai wilayah resapan air untuk menjaga banjir rob dan tsunami. Selain itu, hutan mangrove sebagai paru-paru dunia dan memproduksi oksigen terbaik, serta menjaga kualitas udara dan lingkungan yang terbaik.

“Di kawasan mangrove ini ada jenis mangrove terbaik yang tidak ada di dunia. Semuanya di evaluasi dalam rapat Pansus TRAP ini,” ujar Made Supartha.

Lebih jauh dikatakan bahwa kawasan-kawasan tersebut diketahui memiliki posisi strategis sekaligus rentan terhadap tekanan pembangunan, terutama di sekitar zona konservasi hutan mangrove dan pesisir selatan Bali.

Sehingga, langkah evaluasi ini merupakan bagian dari menjalankan fungsi pengawasan legislatif terhadap pelaksanaan peraturan daerah (Perda) dan kebijakan tata ruang, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan ekosistem pesisir dan aset daerah.

Baca juga:  Pemda Genjot Kepesertaan Pekerja Rentan dalam Jamsostek

“Pansus ingin memastikan seluruh kegiatan pembangunan di kawasan konservasi dan pesisir dilakukan sesuai aturan, tanpa menabrak rencana tata ruang,” tegas Supartha.

Supartha berharap rapat ini data akurat dan rekomendasi kebijakan yang didapatkan dalam rapat evaluasi ini menjadi dasar bagi langkah penertiban dan penegakan hukum di kawasan konservasi hutan mangrove serta wilayah pesisir yang kini banyak disorot akibat alih fungsi lahan mangrove dan pembangunan akomodasi wisata yang tidak terkendali.

Ia mengatakan Pansus TRAP DPRD Bali bersama penegak hukum akan melakukan sidak di wilayah mangrove beberapa hari ke depan. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN