
TABANAN, BALIPOST.com – Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali mengambil langkah tegas saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih, Selasa (2/12).
Sebanyak 13 bangunan akomodasi pariwisata yang dinilai melanggar aturan kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ditutup sementara. Keputusan ini ditandai dengan pemasangan satpol pp line di tiga titik bangunan sebagai simbol penindakan.
Penutupan tersebut dilakukan setelah seluruh pemilik usaha menerima Surat Peringatan ke-3 (SP3) dari Pemkab Tabanan sejak 1 Desember 2025. Sesuai prosedur, tindakan fisik berupa penutupan dan pemulihan ke kondisi semula baru dapat dilakukan sepekan setelah SP3 diterbitkan.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, mengungkapkan bahwa 13 bangunan tersebut terbukti berdiri di zona terlarang yang seharusnya steril dari pembangunan akomodasi pariwisata.
“Untuk 13 bangunan di kawasan LSD dan LP2B, keputusan Pansus jelas, ditutup sementara. Langkah ini demi menjaga tata ruang dan mencegah kerusakan kawasan pertanian yang masuk lanskap warisan dunia,” tegasnya.
Selain penutupan, Pansus juga menerima laporan masyarakat (Dumas) terkait penyalahgunaan area suci dan aliran subak yang merupakan milik desa adat namun difungsikan untuk kepentingan pribadi.
“Untuk laporan ini akan segera kami panggil yang bersangkutan agar jelas kepada siapa hak itu semestinya diberikan,” ujarnya.
Kasatpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Darmadi, menyampaikan bahwa seluruh bangunan bermasalah sebelumnya telah melalui proses penindakan administratif berjenjang. “Ada 13 akomodasi yang sudah diberikan SP1, SP2, dan SP3 oleh Pemkab Tabanan. Pemilik usaha akan kembali dipanggil untuk dimintai klarifikasi, memastikan tindak lanjut sampai bangunan benar-benar kembali ke kondisi awal,” ujarnya.
Pihaknya menduga masih ada bangunan lain yang belum tercatat. “Dari total kawasan hampir 1.000 hektar, 13 ini yang baru terdata. Kemungkinan ada yang tercecer. Kami butuh masukan dari kabupaten untuk pendataan lanjutan,” katanya.
Darmadi menegaskan Satpol PP mengikuti penuh arahan Pansus mengingat situasi dianggap darurat tata ruang. “Keputusan sekarang adalah penutupan sementara. Saat masuk tahap pembongkaran, SP akan menjadi dasar,” tegasnya.
Pansus menekankan bahwa sanksi tegas diperlukan sebagai efek jera agar pelanggaran tidak meluas. “Para pengusaha yang tidak mengindahkan aturan harus diberikan sanksi ekstra. Kami turun untuk memastikan Bali tetap asri dan tidak muncul 20 pelanggaran baru setelah 13 ini,” ujar anggota Pansus.
Pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama menjaga kelestarian alam dan kawasan sawah Jatiluwih yang menjadi Warisan Budaya Dunia (WBD) oleh UNESCO. (Puspawati/balipost)










