Tiga LSM merespons adanya rencana pembangunan jalan penghubung BMTH yang dilakukan Pelindo. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pembangunan Jalan Penghubung dalam proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang akan menggunakan lahan Mangrove Tahura Ngurah Rai mendapatkan respons dari tiga LSM pemerhati lingkungan. Pasalnya Tahura Ngurah Rai yang luasannya kian berkurang kembali terancam pembangunan jalan penghubung yang dibangun oleh Pelindo III Pelabuhan Benoa.

Direktur WALHI Bali Made Krisna Dinata, S.Pd. mengatakan proyek yang dibangun oleh Pelindo tersebut akan menjadi proyek yang akan turut mengurangi luasan Mangrove Tahura Ngurah Rai. Padahal sebelumnya proyek reklamasi yang dilakukan oleh Pelindo juga telah menyebabkan matinya 17 hektar mangrove yang sampai saat ini tidak ada pertanggungjawaban serta sanksi yang tegas dari Pemerintah Provinsi Bali.

Baca juga:  Polda Bali Keok di Praperadilan

Lebih lanjut ia menuturkan jika dalam keterangan di berbagai media, Pelindo mengatakan jika proyek ini merupakan Proyek Strategis Nasional yang ditargetkan rampung pada 2025. Namun jika pembangunan proyek ini dilakukan dengan menerabas mangrove yang tentu akan mengurangi luasan mangrove Tahura Ngurah Rai, proyek yang dibangun oleh Pelindo adalah contoh Proyek Strategis Nasional yang merusak mangrove dan lingkungan. “Seharusnya Proyek Strategis Nasional dijadikan landasan sebagai proyek yang tidak merusak Mangrove, bukan malah sebaliknya menjadi legitimasi jika Mangrove boleh diterabas atas nama Proyek Strategis Nasional,” tegasnya.

Baca juga:  Pariwisata Pulih, Penjualan Listrik Meningkat Ratusan Persen

Selanjutnya menyikapi sikap UPTD Tahura Ngurah Rai yang setuju hutan Mangrove kembali dibabat dalam pembangunan proyek ini, I Made Juli Untung Pratama, S.H., M.Kn., Divisi Advokasi KEKAL (Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup) Bali menerangkan jika selama ini pihaknya melihat tidak adanya perlindungan pada Mangrove Tahura Ngurah Rai. Terlebih dari ancaman akibat pembangunan infrastruktur yang sebelumnya telah membuat belasan hektar Mangrove Tahura Ngurah Rai mati oleh proyek Pelindo.

“Harusnya UPTD Tahura Ngurah Rai bisa berkaca dari proyek Pelindo sebelumnya. Pelindo sudah membunuh 17 hektar mangrove akibat proyek reklamasi. Pemprov Bali harus tegas dengan Pelindo III Benoa, perusakan mangrove memiliki implikasi hukum,” ujarnya.

Baca juga:  Dibandingkan Periode Tahun Sebelumnya, Pertumbuhan Ekonomi Bali Minus Belasan Persen di Triwulan IV 2020

Sekjen Frontier (Front Demokrasi Perjuangan Rakyat) Bali, A.A Gede Surya Sentana Bali juga menyoroti keberadaan Tahura Ngurah Rai yang selama ini digadang-gadang sebagai percontohan oleh Presiden Joko Widodo, bahkan kerap dijadikan show case dalam hajatan internasional, seperti KTT G20 tahun lalu. Bahkan, Mangrove Tahura Ngurah Rai disebut merupakan komitmen Indonesia untuk memitigasi perubahan iklim yang mendapatkan atensi baik nasional maupun internasional. “Semestinya tidak ada alasan pembangunan yang dilakukan dengan menerabas Mangrove meski hal tersebut adalah Proyek Strategis Nasional,” imbuhnya. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN