Kepala BNNP Bali memaparkan pengungkapan kasus Narkotika yang diungkap selama Juli saat jumpa pers di BNNP Bali, Jumat (5/8). (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Seorang buronan Bareskrim Polri dan Polda Sulawesi Utara, Miki (35), ditangkap di Bali. Anggota sindikat skiming internasional ini diringkus BNNP Bali karena terlibat kasus sabu-sabu.

Miki dibekuk di Jalan Drupadi, Seminyak, Kuta, Badung, Minggu (10/7). Barang bukti yang diamankan SS seberat 0,41 gram netto dan ekstasi 2,35 gram netto.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) mendatangi Kantor BNNP Bali di Jalan Kamboja, Denpasar Timur, untuk memeriksa Miki. “Anggota Ditreskrimsus Polda Sulut menangkap warga negara asing terlibat skiming dan tersangka Miki ini terlibat dalam kasus tersebut. Kerugiannya sekitar Rp 5 miliar. Dia juga buronan Bareskrim Polri,” kata Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Gde Sugianyar Dwi Putra, Jumat (5/8).

Baca juga:  Sindikat 9 Kilo Ganja Sumatera-Bali Diringkus

Selain itu, kata Sugianyar, Tim Bidang Pemberantasan BNNP Bali dipimpin Kabid Putu Agus Arjaya juga mengungkap kasus ganja sekitar 5 kilogram. Bandar ganja yang ditangkap yaitu R. Mashudi Imron Khanif Hamzah alias Raden (40) di Jalan Tukad Badung, Renon, Denpasar Selatan, Minggu (17/7) pukul 23.30 WITA. Pelaku ditangkap saat membawa sebuah kardus berisi ganja.

Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti ganja seberat 4.890,68 gram netto.

Baca juga:  Buronan Kasus Korupsi, "Raja" Minyak Ditangkap di Atas Kapal

Selanjutnya petugas meringkus tersangka I Made Abhaya Swarupa Hari (23) bekerja sebagai sopir. Pelaku dibekuk di Jalan Gunung Talang, Padangsambian, Denpasar Barat, dengan barang bukti ganja seberat 1.056,9 gram netto. “Peran pelaku ini sebagai pengedar,” kata Kabid Pemberantasan BNNP Bali Putu Agus Arjaya, saat mendampingi Brigjen Sugianyar.

Usai rilis dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkotika menggunakan mesin incinerator milik BNNP Bali. Barang bukti yang dimusnahkan, yaitu kokain 738,44 gram netto, ganja 5.913,92 gram netto, MDMA 33,08 gram netto dan hasish 5,5 gram netto.(Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Pergub 99 Belum Berjalan Optimal, Kebutuhan Pasar Terbesar Belum Dihitung
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *