Penanaman pohon untuk menganti pohon perindang yang ditebang. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Satpol PP Kabupaten Gianyar menerima laporan masyarakat terkait penebang pohon perindang tanpa izin di lokasi di Jalan Singapadu – Payangan, Rabu (3/8). Kasat Pol PP Kabupaten Gianyar I Made Watha ketika diminta konfirmasi mengatakan, penebangan pohon tanpa izin melanggar Perda 15 Tahun 2015 Pasal 9 huruf g.

Menerima laporan, tim Satpol PP menindaklanjuti aksi penebangan pohon perindang tepatnya di Br. Kederi, Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati. Warga yang melakukan penebangan pohon ini sudah diberikan pembinaan.

Baca juga:  Kapolri Pantau Simulasi Pengamanan KTT G20

Made Watha menjelaskan pelaku penebangan pohon sudah mendapatkan surat peringatan tahap I. Ini dengan membuat surat pernyataan sanggup mengganti pohon yang ditebang dan tidak mengulangi lagi aksi penebangan pohon perindang tanpa izin.

Dipaparkannya, pemberian sanksi tanam pohon ini untuk memberikan efek jera. Ini dikarenakan pohon perindang merupakan penghijauan milik pemerintah daerah.

Kasatpol PP menegaskan, jika pelaku penebangan kembali mengulangi aksinya menebang pohon perindang, pemerintah akan memberikan sanksi tegas. Sesuai Perda 15 masyarakat yang melanggar menebang pohon perindang akan ditindak tegas dengan hukum kurungan 3,5 bulan dan denda maksimal Rp25 juta.

Baca juga:  ABK Asal Sulsel Positif COVID-19, Ini Tambahan Jumlah Kasus di Buleleng

Made Watha menambahkan, pelaku penebangan pohon perindang sudah menyampaikan permohonan maaf. Selanjutnya, pelaku penebang pohon sudah menanam pohon di sebelah pohon perindang yang ditebang. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN