Ilustrasi. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Anak penjabat di Badung, Putu Nova Christ Andika Graha Parwata (34) dihukum rehabilitasi oleh majelis hakim pimpinan I Putu Suyoga dalam sidang di PN Denpasar, Selasa (2/8). Terdakwa dihukum rehabilitasi enam bulan.

Vonis itu tak jauh beda dengan tuntutan JPU dari Kejari Badung. Sebagaimana dalam persidangan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika.

Baca juga:  Pelimpahan Dua Tersangka Narkoba Dilakukan Secara Online

Atas vonis enam bulan rehabilitasi, JPU tidak langsung menerimanya. Namun jaksa melalui Kasipidum I Gede Gatot Hariawan memilih pikir-pikir.

Sikap berbeda ditunjukkan tim kuasa hukum Nova, Ida Bagus Gumilang Galih Sakti dan Edward Firdaus Pangkahila. “Meski permohonan kami agar waktu rehabilitasi enam bulan dikurangi tidak dikabulkan hakim, tapi kami menerima putusan hakim,” ujar IB Sakti.

Menurutnya, walau putusan hakim tidak memberikan keringanan, tapi hakim sudah mengakomodir pertimbangan meringankan yang disampaikan tim penasihat hukum. Seperti terdakwa sudah menjalani rehabilitasi dan assesment.

Baca juga:  Keluar Masuk Penjara 4 Kali, Residivis Dibekuk Lagi Bobol Rumah

Dalam surat itu disebutkan terdakwa memiliki riwayat gangguan penggunaan narkotika jenis ganja dalam kurun waktu yang cukup lama dengan menunjukkan gejala psikiatri berupa gangguan mental dan perilaku. Juga keterangan resume medis dari RS yang menerangkan pascakecelakaan lalu lintas, terdakwa sempat mengalami koma dengan indikasi cedera kepala berat. Bahkan dikatakan pengacaranya, terdakwa sering mengalami sakit di kepala dan tulang leher belakang. Rasa sakit itu diakibatkan cedera kepala berat. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Nyambi Edarkan Narkoba, Dagang Lalapan Dituntut 12 Tahun Penjara
BAGIKAN