Bupati Klungkung Nyoman Suwirta. (BP/Dokumen)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pandemi COVID-19 membuat pemerintah pusat mengeluarkan berbagai kebijakan baik di bidang kesehatan maupun keuangan. Ini berimbas kepada pemerintah daerah. Penyebaran virus COVID-19 varian delta memaksa pemerintah untuk bekerja ekstra cepat menangani kesehatan sekaligus mempertahankan ekonomi agar tidak terpuruk akibat pandemi ini. Salah satunya dengan melakukan rasionalisasi belanja hingga Rp 203 miliar.

Bupati Klungkung Nyoman Suwirta, Rabu (8/9) mengatakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan COVID-19 dan dampaknya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94 Tahun 2021, mengharuskan pemerintah daerah melakukan refocusing anggaran. Merasionalisasi anggaran kemudian mengalihkannya pada kegiatan-kegiatan tertentu yang berfokus pada penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi.

Baca juga:  Dijadikan Momen Mengenalkan Adat Bali

Selain refocusing anggaran, turunnya pagu Dana Alokasi Umum lebih dari Rp 16 miliar ditengah turunnya potensi pendapatan asli daerah, semakin memperberat kondisi keuangan daerah. Kondisi ini diperparah lagi dengan penerimaan SiLPA 2020 yang jauh dibawah rencana yang telah disusun. “Kondisi ini mengakibatkan kami harus bekerja ekstra keras merasionalisasi belanja,” kata Bupati Suwirta.

Rasionalisasi belanja mulai dari belanja pegawai, meliputi gaji dan tunjangan ASN, Tambahan Penghasilan (TPP) ASN dan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah harus dikurangi. Belanja-belanja pendukung yang tidak prioritas juga dikurangi seperti belanja perjalanan dinas, belanja makan dan minum rapat, belanja ATK, belanja bahan bakar minyak, pemeliharaan kendaraan dinas, pemeliharaan gedung kantor, bahkan belanja operasional seperti telepon, air dan listrik juga tidak luput dari pengurangan.

Baca juga:  Curi Iphone di Bagasi Motor, Rohim Ditangkap Polisi

Beberapa kegiatan prioritas berupa pembangunan fisik senilai lebih dari Rp 54 miliar yang telah direncanakan terpaksa dibatalkan. Antara lain Pembangunan Mall Pelayanan Publik, Gedung Pusat Pemberdayaan, Penataan ODTW Devil Tears, rehab beberapa sekolah yang tidak mendesak, rehab pustu, pembangunan gedung DJKN, gedung serbaguna KONI, sumur uji eksplorasi di Desa Sental, dan peningkatan jalan Kusamba – Karangdadi senilai Rp 2 miliar juga batalkan.

Pengurangan belanja yang telah dilakukan pemerintah daerah mencapai Rp 203 miliar lebih. Sampai saat rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD 2021 disampaikan ke DPRD, Bupati Suwirta mengaku masih belum bisa menyeimbangkan penerimaan dan pengeluaran daerah. Pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan daerah masih lebih kecil Rp 15 miliar lebih dibandingkan anggaran belanja yang dirancang. Namun, dalam pembahasan perubahan KUA dan PPAS ini, telah disepakati untuk menambah target pendapatan pada lain-lain pendapatan asli daerah yang sah untuk membuat keseimbangan ini. Sehingga SILPA tahun berjalan bersaldo nol.

Baca juga:  Ribuan Warga Badung Migrasi Dari BPJS ke PBI APBD

Akibat rasionalisasi ini, praktis pembangunan fisik yang dilaksanakan di tahun 2021 ini, hampir seluruhnya bersumber dari dana yang telah ditentukan penggunaannya, seperti Dana Alokasi Khusus, Dana Insentif Daerah dan Dana Transfer Umum untuk pemulihan ekonomi. (Bagiarta/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *