Jaksa Penuntut Umum melaksanakan kegiatan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dalam perkara atas nama tersangka NMW. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – NMW yang merupakan buruh linting rokok ditangkap karena mencuri uang milik KAW lewat ATM. Kerugian yang diderita korban mencapai Rp2,4 juta.

Namun, dengan pertimbangan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tercapai kesepakatan damai dengan korban, Kejari Gianyar memberikan keadilan restoratif (restorative justice –RJ) pada NMW. Menurut Kajari Gianyar Dr. Ni Wayan Sinaryati SH, MH, Jumat (29/7), penghentian penuntutan perkara pencurian uang tunai ini telah terpenuhi persyaratan sebagaimana pasal 5 ayat (1) dan (2) dan 6 peraturan Kejaksaan No.15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif dan Surat Edaran Jampidum No. 01/EJP/02/2020.

Baca juga:  BPOM Terbitkan Puluhan Izin Edar Pangan Olahan Khusus dari Kabupaten Gianyar

Sinaryati menjelaskan pertimbangannya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tindak pidana hanya diancam pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Nilai kerugian atau barang bukti tidak lebih Rp2.500.000. Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka dalam kasus pencurian ini.

Informasinya, kejadian berawal NMW sedang mengalami permasalahan ekonomi karena tidak mampu membayar pendidikan 2 adik kandungnya, cicilan sepeda motor, dan membeli kebutuhan sehari-hari. Pada 9 April 2022, tersangka menginap di rumah korban dan melihat tas milik korban.

Baca juga:  Curi Uang Majikan Rp 50 Jutaan, ART Ditangkap

Tersangka mengambil kartu ATM milik korban. Kemudian, ia menarik uang tabungan korban menggunakan kartu ATM sejumlah Rp2.400.000.

Uang tersebut digunakan oleh tersangka untuk membayar uang sekolah 2 adiknya, tunggakan cicilan sepeda motor, tagihan bulanan PDAM, tagihan listrik, serta untuk keperluan makan dan bensin sehari-hari. Uang tersebut masih tersisa Rp55.000. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN