Ilustrasi. (BP/dok)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pada Jumat (26/2) malam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah. Nurdin diduga melakukan tindak pidana korupsi.

“Benar, Jumat (26/2) tengah malam, KPK melakukan tangkap tangan terhadap kepala daerah di Sulawesi Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (27/2), dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  Warga Ungasan Tak Jadi Duduki GWK, Polemik Pagar di Giri Dharma 'Happy Ending'

Kendati demikian, Ali belum bisa menjelaskan lebih detail kasus apa yang menjerat Nurdin dan juga siapa saja pihak lain yang turut ditangkap.

“Informasi lebih lengkap kasusnya, siapa saja yang ditangkap dan barang bukti apa yang diamankan, saat ini belum bisa kami sampaikan,” ucap Ali.

Saat ini, kata dia, tim KPK masih bekerja dan perkembangannya atas penangkapan tersebut akan diinformasikan lebih lanjut.

Baca juga:  Sebelum Ditangkap KPK, Bupati Bogor Sempat Terbitkan SE Gratifikasi Bagi ASN

“Tim masih bekerja dan perkembangannya nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan semua,” kata dia.

Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut. (kmb/balipost)

BAGIKAN