Suasana di depan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin pasca dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pejabat pajak di kantor pelayanan pajak tersebut di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (4/2/2026). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono, dan dua orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) keempat tahun 2026.

“KPK mengamankan sejumlah tiga orang. Salah satunya adalah Kepala KPP Madya Banjarmasin,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/2) dikutip dari Kantor Berita Antara.

Sementara itu, Budi mengungkapkan dua orang lain yang ditangkap dalam OTT terkait Mulyono adalah seorang aparatur sipil negara (ASN), dan seorang pihak swasta.

Baca juga:  KPK Dituding Istimewakan Nazaruddin, Ini Pengakuan Yulianis

KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari Mulyono dan dua orang yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan OTT di lingkungan KPP Banjarmasin, Kalsel.

Kasus yang diduga melibatkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono ini berkaitan proses restitusi pajak pertambahan nilai atau PPN pada sektor perkebunan.

“Ini terkait dengan perpajakan, yaitu dalam proses restitusi PPN atau pajak pertambahan nilai di sektor perkebunan yang berproses di KPP Madya Banjarmasin,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Baca juga:  Pembongkar ATM dengan Linggis Diadili

Budi menjelaskan KPK menduga adanya pengaturan dalam proses restitusi PPN tersebut.

“Kemudian ada dugaan penerimaan yang dilakukan oleh para oknum di KPP Madya Banjarmasin,” katanya.

OTT tersebut merupakan yang keempat bagi KPK selama 2026, dan yang kedua secara khusus di lingkungan KPP pada tahun ini.

KPK mencetak debut OTT pada 2026 dengan menangkap delapan orang selama 9-10 Januari 2026. Kemudian pada 11 Januari, KPK mengungkapkan OTT tersebut mengenai dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara.

Baca juga:  Wapres Optimis Pariwisata Sabang Cepat Berkembang

Pada tanggal yang sama, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari OTT tersebut. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY). (kmb/balipost)

BAGIKAN