
JAKARTA, BALIPOST.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan atau OTT kelima tahun 2026 di Jakarta.
“Ya,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Rabu (4/2) dikutip dari Kantor Berita Antara.
Namun, Fitroh belum dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai detail kegiatan penangkapan tersebut.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sementara itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyatakan siap bersikap kooperatif dalam proses operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengamini saat ini sedang berlangsung pemeriksaan oleh tim KPK terhadap pejabat Bea Cukai.
Bea Cukai, kata dia, masih mengikuti perkembangan pemeriksaan oleh KPK lebih lanjut.
“Bea Cukai berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan menghormati proses yang berlangsung. Kami masih mengikuti perkembangan lebih lanjut,” kata Budi. (kmb/balipost)









