Komisi I DPRD Provinsi Bali bersama Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Sekretaris DPRD Provinsi Bali, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali, Satpol PP Provinsi Bali, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali melakukan kunjungan kerja sekaligus sidak ke Atlas Beach Fest yang terletak di Pantai Berawa, Canggu, Bali, Senin (25/7). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Komisi I DPRD Provinsi Bali bersama Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Sekretaris DPRD Provinsi Bali, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali, Satpol PP Provinsi Bali, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali melakukan kunjungan kerja sekaligus sidak ke Atlas Beach Fest yang terletak di Pantai Berawa, Canggu, Bali, Senin (25/7). Beach Club yang diklaim terbesar di Asia ini diduga belum mengantongi izin operasional lengkap.

Namun, setelah dilakukan pembahasan bersama secara tertutup, ditemukan izin yang menjadi kewenangan provinsi telah berproses. Sehingga diberikan toleransi sepanjang akan dilengkapi.

Baca juga:  PAW DPRD Bali, Sutena dan Dauh Wijana Dilantik

Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budi Utama menyampaikan pertemuan dilakukan tertutup bukan berarti ada yang ditutup-tutupi. Bahkan, dalam pembahasan yang berlangsung selama 1 jam lebih itu ditemukan bahwa pengajuan IMB Atlas Beach Fest di Kabupaten Badung sudah keluar.

Dikatakan, terdapat dua kewenangan antara kabupaten dan provinsi terkait izin. Khusus untuk provinsi, masalah kelengkapan yang perlu dilengkapi sudah dalam berproses.

Anggota Komisi I DPRD Bali, I Made Supartha, memaparkan setidaknya ada 26 perizinan menjadi kewenangan Pemprov Bali, dan sisanya ada di kabupaten. Namun, setelah ada komunikasi, perizinan sudah berproses.

Baca juga:  Kasus LPD Kekeran, Puluhan Saksi dan Tiga Tersangka Diperiksa

Karena sistem dari pada perizinan ini berbasis online. Tinggal diverifikasi oleh Dinas Pariwisata Provinsi Bali. Dikatakan, bahwa Atlas Beach Fest saat ini baru melengkapi izin Nomor Induk Berusaha (NIB). Dengan sidak tersebut, telah disepakati mereka diberikan kesempatan untuk melengkapi semua izin operasional yang ditentukan.

Hal senada juga diungkapkan oleh Sekretaris Komisi I DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai. Pihaknya memberikan kebijakan kepada investor terutama Atlas Beach Fest lantaran telah ada itikad baik telah memproses izinnya. “Sementara tidak ditutup, pertama secara etika ada itikad baik dari investor sudah mengurus izin meski tengah diproses. Kalau tidak urus izin kami minta tutup, sikat. Kalau masih proses kami bijaksanai,” tandasnya.

Baca juga:  Trek-trekkan di Serangan Viral di Medsos, Ini Tanggapan Kasatlantas

Sementara itu, Humas Atlas Beach Fest, Tommy, menyampaikan pihaknya tengah mengurus izin operasional. Beberapa izin juga dikatakan telah terverifikasi. “Sudah banyak terverifikasi, hanya ada yang persyaratannya dalam jangka waktu satu tahun baru memenuhi persyaratan,” ujarnya. (kmb/balipost)

BAGIKAN