LPD
Ilustrasi LPD. (BP/dok)

BANGLI, BALIPOST.com – Kasus dugaan korupsi dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Langgahan, Kintamani dengan tersangka oknum bendahara LPD I Made M segera disidangkan. Hal ini menyusul telah dilimpahkannya tersangka dan barang bukti oleh Unit Tipikor Polres Bangli ke Kejaksaan Negeri Bangli Senin (20/6).

Kanit Tipikor Polres Bangli Ipda I Wayan Dwipayana mengatakan, pelimpahan dilakukan setelah pihaknya merampungkan proses penyidikan. “Yang kami limpahkan ini adalah tersangka dan barang bukti,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang dilimpahkan terdiri dari surat keputusan, beberapa dokumen pinjaman deposito dan tabungan, serta uang tunai.

Baca juga:  Gegara Ini, Penumpang Ojol Ditangkap Polisi

Sementara Kasi Pidsus Kejari Bangli I Gede Putra Arbawa menyatakan, berkas perkara yang dilimpahkan Unit Tipikor telah lengkap. Pihaknya selanjutnya akan segera melimpahkan perkara itu ke pengadilan untuk disidangkan. Direncanakan pelimpahan akan dilakukan dalam tujuh hari kedepan. Pihaknya menyebut telah menyiapkan tujuh orang jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengawal perkara tersebut.

Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya penanganan kasus dugaan korupsi LPD Desa Adat Langgahan dilakukan Polres Bangli berawal dari adanya informasi masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di LPD tersebut. Oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Bangli informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Baca juga:  Pemilu 2024, Kemenkes Catat 27 Kasus Kematian Petugas KPPS

Ada sebanyak 34 saksi dan 4 saksi ahli diperiksa. Hasil pemeriksaan, IMade M diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian LPD hingga Rp 2,7 miliar lebih. Ia pun ditetapkan tersangka dan kemudian ditahan.

Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Androyuan Elim saat merilis kasus tersebut Rabu (15/6) lalu mengatakan adapun modus tersangka melakukan korupsi dengan cara mengambil uang kas LPD dengan cara kas bon dan juga menggunakan Deposito ( tabungan berjangka masyarakat) untuk kepentingan dirinya sendiri. Itu dilakukan sejak 2009 hingga 2018. “Yang mana dari kerugian Rp 2,7 miliar lebih tersebut yang digunakan oleh tersangka sejumlah Rp. 1.961.461.500. Sebagaimana hasil audit akuntan independen,” jelas Androyuan. Uang itu digunakan tersangka untuk judi dan kebutuhan sehari-hari. (Dayu Rina/Balipost)

Baca juga:  Dua Kawasan di Tabanan Rawan Narkoba
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *