Ilustrasi. (BP/Dokumen)

BANGLI, BALIPOST.com – NWS (44) warga Desa Tiga, Susut kini harus berurusan dengan polisi lantaran mencuri HP di Pasar Kayuambua. Pelaku mencuri HP milik Fathul Mujib pedagang di pasar setempat.

NWS ditangkap tim opsnal Polsek Susut di rumahnya Senin (23/5). Pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan korban yang mengaku kehilangan HP saat berjualan sandal di Pasar Kayuambua bersama anaknya Rabu (6/4).

Baca juga:  Dua Ekor Penyu Sitaan Dilepas di Pantai Bloo Lagoon

Saat kejadian korban meninggalkan sebentar anaknya yang masih balita untuk membeli sayuran. Anaknya saat itu bermain HP. Kemudian anak pelapor menyusul mencari pelapor dan menaruh HP tersebut di tempat jualannya. “setelah pelapor kembali bersama anaknya sudah mendapat HP miliknya tidak ada ditempat jualannya,”kata Kapolsek Susut AKP I Nyoman Edi Suwarya.

Pelapor sempat mencarinya di seputaran dagangan namun tidak ditemukan. Hp tersebut juga sempat dihubungi namun sudah tidak aktif. Karena itu korban melapor ke Polsek susut.

Baca juga:  Buka Paket dan Ambil HP Senilai Belasan Juta, Pegawai Ekspedisi Ditangkap

Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal kemudian melakukan proses penyelidikan dan
selanjutnya berhasil menangkap pelaku. Kepada polisi pelaku mengakui telah megambil HP korban saat ke pasar untuk berbelanja.

Pelaku juga mengaku telah mengganti kartu SIM HP tersebut. Hp itu dipakai untuk kepentingan sendiri. “Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek Susut untuk mendapat proses hukum lebih lanjut,” kata Edi. (Dayu Swasrina/balipost)

Baca juga:  Mencuri, Tukang Mebel Ditangkap
BAGIKAN