Kapolsek Denut Iptu Putu Carlos Dolesgit merilis pengungkapan kasus pencurian. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Baru dua bulan di Bali dan bekerja sebagai sopir toko bangunan, Merarich Napoleon Lado Regitera alias Erik (21) asal NTT ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Utara (Denut), Senin (17/7) di Jalan Raya Sesetan Gang Camar, Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Erik dibekuk setelah mencuri di kos-kosan, Jalan Kedundung Sari Gang

Pucuk Sari, Desa Ubung Kaja, Denut. Saat diinterogasi pelaku mengaku butuh uang untuk dikirim ke anak dan istrinya yang tinggal di NTT.

Terkait pengungkapan kasus ini, Kapolsek Denut Iptu Putu Carlos Dolesgit, didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Kamis (20/7) menjelaskan, berawal pada Rabu (17/5) pukul 23.30 WITA, Firman Rrohmansyah men-charge HP-nya di dalam kamar kos lalu tidur. Keesokan paginya korban bangun dan hendak melihat HP-nya itu ternyata hilang. Korban langsung melapor ke Polsek Denut.

Baca juga:  Kasat Resnarkoba Polres Klungkung Diganti

“Setelah menerima laporan kejadian itu, Tim Opsnal Polsek Denpasar Utara dipimpin Kanit Reskrim (Ipda Astawa Bagia) melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Hasil penyelidikan diperoleh informasi jika pelaku berada di Jalan Sesetan, Densel. Selanjutnya polisi menuju lokasi tersebut dan berhasil menangkap pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengakui masuk kamar kos korban dan mengambil HP yang di-charge di atas kasur. Saat itu korban sedang tidur.

Baca juga:  Polda Bali Sebut Belum Ada Perubahan Jadwal

Sebelum beraksi, pelaku menginap di kamar kos temannya berada di depan TKP. Pada Kamis (18/5) pukul 02.00 WITA, pelaku datang dari membeli rokok dan melihat pintu kamar korban terbuka sedikit.

Selanjutnya pelaku mengintip dan meilihat korban tidur. Timbulah niat pelaku untuk memiliki HP tersebut dan langsung masuk ke kamar korban.

Setelah berhasil mengambil, HP itu langsung dimatikan. Sore harinya pelaku membawa HP tersebut ke counter di Jalan Raya Sesetan, Denpasar untuk direset.

Baca juga:  Driver Ojol Ditangkap

Selanjutnya HP tersebut dipakai sendiri. Karena pelaku perlu uang untuk istri dan anaknya, pada 20 Juni lalu menggadaikan HP curian itu bosnya Rp 1,5 juta. “Pelaku tidak memberitahu bosnya kalau HP hasil curian. Bosnya juga tidak curiga,” tegas mantan Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Denpasar ini.

Ia menambahkan atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN