Kapolsek Denut Iptu I Wayan Juwahyudhi mengadakan pertemuan dengan anggota Balmor di Lapangan Lumintang, Denpasar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kapolsek Denpasar Utara (Denut) Iptu I Wayan Juwahyudhi mengumpulkan 200 anak motor yang tergabung dalam Balmor di Lapangan Lumintang, Denpasar, Sabtu (22/10). Dalam pertemuan tersebut, Iptu Juwahyudhi menekankan supaya tidak menggunakan knalpot brong di jalan raya.

“Kami melaksanakan kegiatan cooling system dengan tema nongkrong no brong. Maksudnya nongkrong sambil mengedukasi supaya tidak menggunakan knalpot brong,” tegas Iptu Juwahyudhi.

Menurutnya kegiatan ini ditujukan kepada komunitas anak muda di wilayah Denpasar dalam rangka menciptakan suasana yang aman dan damai menjelang Pilkada Serentak 2024. Selain itu sebagai upaya untuk mempererat silaturahmi dan menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif.

Baca juga:  Ingin Bayar Utang, Penjual Air Mineral Malah Dipenjara

“Kami mengajak kerja sama teman-teman semua untuk menjaga situasi kamtibmas terlebih menjelang Pilkada Serentak 2024,” ujarnya.

Juwahyudhi juga mengimbau agar tidak melakukan hal-hal yang dapat mengganggu keamanan di masa tahapan pilkada. “Beberapa kejadian viral menjadi perhatian publik dan ada stigma kurang baik terkait oknum tertentu. Kami berharap tokoh Balmor dapat menyikapi reaksi dari masyarakat dengan bijak, berpikir positif dan melakukan introspeksi agar permasalahan serupa tidak terulang lagi,” tambah Juwahyudhi.

Baca juga:  Kuasa Hukum Jelaskan Kondisi Terkini Ade Armando

Kapolsek menekankan supaya tidak menggunakan knalpot brong di jalan raya, sesuai instruksi Kapolda Bali. “Kami berharap pertemuan malam ini memberikan efek positif bagi teman-teman Balmor agar lebih sadar akan pentingnya menjaga situasi kamtibmas di Bali. Jika ada masalah sekecil apapun, segera laporkan ke Polsek Denpasar Utara yang selalu siap 24 jam untuk melayani masyarakat,” tutupnya.

Ketua Komunitas Balmor, Boyka mendukung upaya kepolisian. Ia mengimbau teman-temannya mematuhi arahan dari pihak kepolisian, seperti tidak menggunakan knalpot brong dan jangan buat masalah. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Kasus Pembunuhan WN Belanda, Winda dan Andika Dituntut 18 Tahun Penjara
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *