Muhamad Wanda Priyadi ditahan di Mapolsek Denut karena terlibat kasus pencurian. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Driver ojek online (ojol), Muhamad Wanda Priyadi (32) ditangkap di Jalan Buana raya oleh anggota Unitreskrim Polsek Denpasar Utara (Denut), Rabu (3/1). Pasalnya pelaku mencuri HP milik Ni Ketut Tini (49).

Pelaku mencuri HP tersebut supaya bisa kerja sebagai ojol. Terkait pengungkapan kasus ini, Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, didampingi Kapolsek Denut Iptu Putu Carlos Dolesgit, Minggu (7/1) menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Juni 2023 dan TKP-nya di warung depan Balai Banjar Ben Biyu, Jalan Sentanu, Peguyangan Kaja, Denut.

Baca juga:  Inpres No. 6 2018, Tenaga Baru Perangi Narkoba

Waktu itu korban dari rumahnya mengendarai motor dan menaruh HP tersebut di dashboard. Setibanya di TKP, korban parkir motor di depan balai banjar lalu belanja dan lupa mengambil HP-nya.

Usai belanja korban menuju motornya dan ia panik karena HP tersebut hilang. “Selanjutnya korban melapor ke Polsek Denpasar Utara,” ujarnya.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Denut dipimpin Kanitreskrim Iptu Kadek Astawa Bagia melakukan penyelidikan dan olah TKP. Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi, akhirnya polisi berhasil melacak tempat tinggal pelaku.

Baca juga:  Ambil HP Teman, Gombloh Diamankan

Pada Rabu (3/1) pukul 23.00 WITA, pelaku berhasil diamankan termasuk barang buktinya. Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan membuang SIM-card HP tersebut.

Selanjutnya dibelikan SIM-card baru dipakai mendaftar dan kerja sebagai ojol. “Pelaku sudah ditahan dan diproses penyidikannya,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN