Tersangka NJ ditahan di Polsek Dentim terkait kasus pencurian. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Seorang driver ojek online (ojol) berinisial NJ (32) ditangkap polisi di Jalan Katrangan, Denpasar Timur (Dentim), Kamis (10/8). Pasalnya pelaku memungut HP milik Gusti Ayu Dwi Inrayani (25) di Jalan Trengguli, Denpasar dan tidak dikembalikan.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi saat dikonfirmasi, Jumat (11/8) membenarkan adanya pengungkapan kasus ini oleh Polsek Dentim. Kronologisnya, kata AKP Sukadi, pada Minggu (9/7) pukul 20.00 WITA korban melintas di TKP menuju rumah temannya.

Baca juga:  BNNP Minta Desa Adat Masukkan Aturan Antinarkoba di Perarem

Waktu itu korban asal Ubud, Gianyar ini menaruh HP di saku baju. Sesampainya di rumah temannya, korban hendak mengambil HP-nya dan ternyata tidak ada. “Korban sempat mencari di sekitar TKP tapi tidak ditemukan. Selain itu korban juga sempat menghubungi nomor HP itu tapi tidak diangkat. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Dentim,” ujarnya.

Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal Polsek Dentim dipimpin Kanitreskrim Iptu Made Galih Artawiguna didampingi Panit, Ipda Nyoman Pandu melaksanaan penyelidikan. Selanjutnya pada Kamis (10/8) pukul 12.00 WITA, polisi mendapat informasi jika pelaku berada di seputaran Jalan Katrangan. Polisi berhasil menangkap pelaku.

Baca juga:  Selama 2021, Belasan Ribu Pil Koplo Disita

Saat diinterogasi, pelaku awalnya mengaku mendapatkan HP itu dengan cara membeli dari temannya sesama driver ojol di Jalan Hayam Wuruk, Denpasar. Namun saat diinterograsi lebih dalam, pelaku mengakui mendapatkan HP di TKP.

Saat itu pelaku mengantarkan pesanan ke TKP dan melihat HP korban langsung diambil. Pelaku sempat mengantar pesanan ke Jalan Tukad Penet, Denpasar Selatan dan pulang ke kos, tidak jauh dari TKP.

Baca juga:  Kenalan Online, Sejumlah Wanita Kehilangan HP

Pelaku lalu menginstal ulang HP korban setelah melihat tutorialnya di Google. “Saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek Dentim dan kasusnya sedang diproses penyidikan,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN