Tersangka Rosi Septianti alias Nabila ditahan di Polsek Kuta terkait kasus pencurian. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Remaja wanita asal Lampung, Silfanamaya (15) kehilangan HP saat menginap di hotel, Kuta, Badung, Minggu (7/1). Selain itu korban juga kehilangan uang dan mengalami kerugian Rp 31,5 juta. Pelakunya tak lain teman korban, Rosi Septianti alias Nabila (18) dan ditangkap di Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan, Senin (15/1).

Setelah mencuri HP korban, pelaku pulang ke kampung suaminya di Jawa Timur. Pelaku juga sempat mengganti password HP tersebut.

Baca juga:  Sara Connor, Pembunuh Polisi di Kuta Bebas

Terkait pengungkapan kasus ini, Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Selasa (16/1) menjelaskan, korban ke Bali dalam rangka liburan dan bertemu saudara serta teman-temannya, termasuk pelaku. Pada Minggu (7/1) pukul 18.00 WITA korban berada di kamarnya. Beberapa menit kemudian datang pelaku bersama temannya, Komang Nusa dengan maksud menginap di TKP. “Mereka ngobrol hingga korban ketiduran sambil memegang HP tersebut. Pukul 21.00 WITA korban bangun dan ia panik karena HP seharga Rp 30 juta tersebut hilang,” ungkapnya.

Baca juga:  Pencurian Puluhan Pucuk Senapan Angin Diungkap, Salah Seorang Pelakunya Gantung Diri

Korban lalu memeriksa barang-barang berharganya dan ternyata uang Rp 500 ribu juga raib. Atas kejadian ini, korban melapor ke Polsek Kuta. Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal Polsek Kuta dipimpin Panit Iptu Adhi Waluyo melakukan olah TKP dan mencari rekaman CCTV.

Polisi berhasil mengantongi identitas pelaku, tapi setelah dicek ke tempat kosnya ternyata lagi pulang kampung ke Jawa Timur. Pada Senin pukul 12.00 WITA, petugas dapat informasi jika pelaku sudah balik dari kampungnya.

Baca juga:  Curi HP, Pegawai Toko Diamankan

Polisi langsung ke tempat kos di Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan dan berhasil menciduk pelaku. Saat diinterogasi pelaku mengaku akan menjual HP korban dan uangnya rencananya dipakai memenuhi keperluan sehari-hari. “HP milik korban berhasil diamankan sebagai barang bukti,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *