Seekor anjing milik warga di Bangli memperoleh suntikan vaksin rabies. (BP/Istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Angka kasus gigitan anjing atau hewan penular rabies (HPR) di Kabupaten Bangli masih tinggi. Dinas Kesehatan Kabupaten Bangli mencatat, jumlah kasus gigitan anjing sejak Januari hingga pertengahan Mei tahun ini mencapai 1.093 kasus.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangli dr. Nyoman Arsana Senin (23/5) mengatakan 1.093 kasus gigitan anjing tersebut dilaporkan terjadi di 33 titik/desa. Korban gigitan anjing kebanyakan usia anak-anak.

Seluruh korban gigitan anjing sudah mendapat penanganan. Jelasnya untuk korban yang digigit anjing di bagian tubuh yang berisiko rendah cukup diberikan vaksin anti rabies (VAR) lengkap. Sedangkan jika di tempat yang berisiko tinggi seperti pada kepala, ujung jari, kemaluan, akan ditambah dengan pemberian serum anti rabies (SAR).

Baca juga:  Triwulan I 2023, Jumlah Kasus Positif Rabies di Jembrana Capai 27 Ekor

Terkait dengan ketersediaan VAR saat ini, Arsana didampingi Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) I Nyoman Sudarma menyebutkan masih tersedia sekitar 110 vial dan 20 vial di rumah sakit dan masing-masing puskesmas. Untuk menambah stok VAR Bangli rencananya akan segera mendatangkan 500 vial.

Sedangkan stok SAR, dikatakan hanya ada di Provinsi. Jika terjadi kasus gigitan berisiko tinggi dan butuh SAR Dinkes Bangli tinggal amprah ke Pemerintah Provinsi.

Baca juga:  Antisipasi Penyebaran Rabies, Distan Gencarkan Vaksinasi

Arsana menghimbau masyarakat agar mewaspadai penyakit rabies. Masyarakat diimbau sebisa mungkin menghindari gigitan anjing.

Jika terkena gigitan anjing, langkah yang perlu dilakukan adalah mencuci luka gigitan dengan mengunakan sabun dan air mengalir selama 10 hingga 15 menit. Selanjutnya lakukan pemeriksaan dan perawatan luka ke fasilitas pelayanan kesehatan seperti puskesmas atau rumah sakit. “Nanti di sana akan dinilai apakah perlu diberi vaksin atau tidak,” kata Arsana.

VAR biasanya akan diberikan jika gigitan disebabkan karena anjing terprovokasi. Anjing pengigit itu akan diobservasi selama dua Minggu. Sedangkan kalau yang mengigit adalah anjing liar, akan langsung diberikan VAR.

Baca juga:  Klungkung Zona Merah, Ini Kata Bupati Suwirta

Disampaikan juga bahwa dalam penanganan rabies, Bangli mempunyai tim tata laksana kasus gigitan yang terdiri dari Dinas Kesehatan dan dinas pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (PKP). Setiap kali ada kasus gigitan yang masuk ke fasilitas pelayanan kesehatan (puskesmas atau RS), akan diinformasikan ke Dinas PKP untuk ditindaklanjuti ke lapangan dengan melakukan observasi terhadap anjing pengigit. Jika dicurigai positif rabies, maka anjing tersebut akan dieliminasi dan diambil sampel otaknya untuk diperiksa di laboratorium. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN