Komisi I DPRD Badung menggelar sidak sejumlah proyek akomodasi pariwisata di wilayah Tibubeneng. (BP/par)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Wakil rakyat di DPRD Badung menggelar sidak ke sejumlah proyek akomodasi pariwisata di kawasan Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Selasa (10/5). Pasalnya, kawasan ini menjadi salah satu tempat favorit bagi investor untuk menanamkan modalnya.

Sidak yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Badung, Made Ponda Wirawan merupakan bagian dari tugas dewan melakukan pengawasan terhadap usaha-usaha baru. Selain melakukan pengawasan perizinan, pihaknya juga ingin mendapat masukan dari para investor atau pengusaha-pengusaha khususnya di wilayah Badung agar pariwisata kembali menggeliat.

“Kami melakukan pengawasan ke bawah terhadap perizinan-perizinan yang sudah dikeluarkan OPD terkait. Kami juga mencari masukan dari para pengusaha ini yang akan digunakan sebagai acuan untuk pelayanan terbaik di Badung,” katanya.

Baca juga:  DPRD Badung Bentuk Pansus Pajak Air Tanah

Ponda Wirawan yang didampingi para anggota Komisi I dan Kasatpol PP Badung, IGA Ketut Suryanegara mengunjungi usaha baru yang masih dalam proses pembangunan, yakni Secana Beachtown, Holywings Bali dan penataan Pantai Canggu. “Sejauh ini belum ada pelanggaran. Namun, kami tetap berupaya terus mendorong investasi masuk ke Badung. Jadi hambatan-hambatan yang didapatkan oleh pengusaha harus kita pahami semua,” terangnya.

Menurutnya, sidak yang digelar melibatkan Satpol PP Badung fokus pada Amdal, sehingga jangan sampai terjadi pencemaran lingkungan di Badung. Pihaknya meminta, masing-masing akomodasi pariwisata harus mampu mengolah limbahnya dengan baik. “Kalau dari dua tempat tersebut, dari desain yang diberikan oleh masing-masing mereka sudah memiliki, tapi masih perlu kami kroscek apakah dari Amdalnya sudah keluar sesuai gambar. Kan itu yang terpenting, jangan sampai kita terlambat mengantisipasi dan desainnya melenceng dari kearifan lokal,” ujarnya.

Baca juga:  Di Tengah Pandemi COVID-19, Tempat Wisata Berkonsep "Open Space" Lebih Diminati

Ditanya apakah bangunan tersebut tidak melanggar sempadan pantai, politisi asal Desa Mambal, Abiansemal tersebut menjelaskan, berdasarkan peraturan baru PBG, pengusaha boleh menggunakan sampai di areal tanah yang mereka miliki.

Makanya, sekarang dilihat dari sempadan pantai, jika masih di wilayah sesuai sertifikat sepertinya masih bisa digunakan. “Kalau tidak salah seperti itu aturan terbaru. Yang terpenting dari aturan baru adalah KDB dari masing-masing akomodasi atau bangunan pengusaha,” papar Ponda Wirawan.

Baca juga:  Menko Luhut Ditugaskan Urus Migor di Jawa-Bali

Politisi Partai PDI Perjuangan tersebut mengaku, telah berkoordinasi dengan pemerintah desa terkait penataan terhadap Pantai Berawa. Pihaknya meminta, agar bisa mengakomodir masyarakat yang berjualan sehingga tidak mengurangi pendapatan kedepan dengan adanya destinasi atau akomodasi pariwisata yang baru. “Pasti mereka akan melibatkan pemerintahan yang terbawah,” imbuhnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN