Sejumlah nasabah KSP Sembilan Sembilang mendatangi Polres Tabanan, Selasa (26/4). (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Impian Ni Wayan Rani Negari membuka usaha rumah makan saat tidak lagi bekerja di garmen kini harus kandas. Sebab, tabungan dan deposito yang disimpannya sejak tahun 2012 silam di koperasi simpan pinjam (KSP) Sembilan-Sembilan tidak juga bisa dicairkan.

Ia pun berharap ada kejelasan perihal pengembalian dana oleh pihak KSP. Perempuan paruh baya ini hanya satu dari puluhan nasabah yang mendatangi Polres Tabanan, Selasa (26/4) untuk menanyakan kelanjutan kasus tersebut pasca dilaporkan setahun lalu.

Baca juga:  Lima Penyalah Guna Narkoba Diringkus Polres Tabanan dalam Operasi Antik

Perwakilan nasabah, Budi, mengatakan alasannya mendatangi Polres Tabanan untuk menanyakan kembali laporan yang sudah diajukan tahun lalu terkait kejelasan kasus pengembalian dana nasabah yang tersimpan di KSP Sembilan Sembilan. Sampai saat ini nasabah belum mendapatkan kejelasan.

Termasuk perihal siapa yang bersalah dalam kasus dan kemana dana nasabah yang sudah disetorkan selama ini. “Kami datang ke sini untuk menanyakan sampai dimana penanganan kasus. Termasuk memberikan bukti tambahan berupa tabungan dan deposito dari para nasabah,” ucapnya.

Baca juga:  Kasus Mantan Bupati Candra, Kejari Klungkung Tahan Nata Wisnaya

Terangnya, total dana dari 23 nasabah yang datang saat ini saja sudah mencapai Rp 2 miliar lebih. Sedangkan sesuai pendataan saat dimediasi oleh Dinas Koperasi dan UKM total nasabah yang dirugikan dari KSP Sembilan-Sembilan ini mencapai 200 orang dengan nilai simpanan dalam bentuk tabungan maupun deposito mencapai sekitar Rp 5 miliar.

Sebelum kasus ini dilaporkan tahun lalu, sebenarnya sudah terus dilakukan upaya mendatangi pengelola koperasi, bahkan sempat dimediasi oleh Dinas Koperasi dan UKM. Hanya saja upaya yang dilakukan tersebut tidak membuahkan hasil.

Baca juga:  Proyek Mal di Sanur Kemalingan, Kerugian Puluhan Juta Rupiah

Pihak pengelola KSP Sembilan-Sembilan para nasabah ini hanya diberikan janji palsu akan segera dilakukan pelunasan, namun hingga kini janji tersebut tidak terealisasi. “Yang ada mereka terkesan saling lempar tanggung jawab antara ketua koperasi dan manajemen. Jadi tidak ada tanggung jawab ke nasabah,” ujarnya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *