Sejumlah pelajar yang diberikan pembinaan atas aksi bahaya mereka di Polres Tabanan. (BP/istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Sebuah video aksi berkendara tidak wajar yang memperlihatkan sekelompok remaja di Tabanan menyalakan kembang api di jalan raya, sempat viral di media sosial.

Aksi tersebut dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan lain dan langsung ditindaklanjuti oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tabanan.

Kasat Lantas Polres Tabanan AKP Anton Suherman mengatakan, pihaknya bergerak cepat setelah video tersebut beredar luas. Penanganan dilakukan melalui pendekatan edukatif dengan tetap mengedepankan penegakan aturan lalu lintas.

“Tidak ada motif apa pun dari para pelaku. Mereka mengaku hanya iseng dan tidak menyadari bahwa perbuatannya sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya,” ujar AKP Anton, Senin (22/12).

Baca juga:  Tak Kantongi Ini, 146 Usaha Pariwisata di Tabanan Terancam Tak Dapat Hibah

Kegiatan klarifikasi dan pembinaan tersebut dilaksanakan pada Minggu (21/12) pukul 19.00 WITA di Ruang Rapat Gakkum Satlantas Polres Tabanan. Dalam prosesnya, petugas sebelumnya melakukan pengecekan CCTV, mendatangi rumah masing-masing pelaku, serta mengundang pihak terkait untuk memberikan klarifikasi langsung.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui aksi tersebut terjadi di Jalan Pahlawan, tepatnya di depan Setra Ganda Mayu, Tabanan. Satlantas Polres Tabanan kemudian memanggil dan memberikan teguran tertulis kepada sembilan orang yang terlibat dalam video viral tersebut.

Baca juga:  Uang Tunai Rp81,9 M Disita dari Lukas Enembe Diperlihatkan KPK

Adapun yang diamankan dan dimintai klarifikasi yakni I Gusti Putu Klidianjaya Putra (20), wiraswasta, selaku perekam aksi; AW (16), MFA (16), MSS (16), MRTP (16), AS (16) yang memegang kembang api, KGSY (16), MNA (17), serta RAP (11), yang seluruhnya masih berstatus pelajar.

Selain diberikan arahan dan imbauan terkait keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas), para pelaku juga diminta membuat surat pernyataan dan permohonan maaf secara tertulis bermaterai.

Baca juga:  Polisi Bubarkan Remaja Nongkrong di Taman Pancing

Mereka menyatakan menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. “Sebagai bentuk penegakan aturan, kami juga memberikan teguran tilang tertulis. Ini menjadi pembelajaran agar ke depan lebih bijak dan tidak melakukan aksi berbahaya di jalan raya,” tegas AKP Anton.

Kasat Lantas Polres Tabanan mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak menjadikan jalan raya sebagai tempat menyalurkan aksi yang berisiko. Jalan raya merupakan fasilitas umum yang harus dijaga keselamatannya demi kepentingan bersama. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN