
MANGUPURA, BALIPOST.com – Percikan api dari kembang api diduga menjadi penyebab kebakaran hebat yang melanda Vila Desa Harmonis di Jalan Tegal Sari Labuan Sait, Pecatu, Kuta Selatan (Kutsel), pada Kamis (1/1) dini hari.
Sedikitnya 10 unit bangunan vila beserta seluruh isinya hangus dilalap api. Tidak ada korban jiwa maupun luka dalam peristiwa ini, namun kerugian material diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Kapolsek Kutsel Kompol I Komang Agus Dharmayana mengatakan kembang api yang diduga kuat menjadi penyebab kebakaran dinyalakan tamu (turis) yang menginap di vila setempat. Percikan apinya kemudian mengenai atap bangunan yang berbahan alang-alang, sehingga api dengan cepat merambat ke seluruh kompleks vila.
“Peristiwanya sekitar pukul 00.30. Dugaan awal, api berasal dari percikan kembang api yang mengenai atap kamar vila nomor 5,” tegas Agus Dharmayana.
Berdasarkan keterangan saksi, kejadiannya bermula sekitar pukul 00.20, saat penghuni kamar nomor 5 menyalakan kembang api di depan kamar. Petugas keamanan vila sempat menegurnya, namun imbauan tersebut tidak diindahkan. Tak lama kemudian, asap muncul dari atap kamar yang terbuat dari alang-alang, sebelum api membesar dan sulit dikendalikan.
Petugas keamanan bersama warga dan tamu vila sempat berupaya memadamkan api menggunakan alat pemadam api ringan (APAR) dan air kolam, namun tidak berhasil. Kobaran api malah meluas ke vila lainnya. Tujuh unit mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) Badung dikerahkan ke lokasi kejadian untuk menjinakkan api hingga akhirnya padam.
Pemilik lahan vila diketahui bernama I Made Tarka asal Banjar Tengah, Pecatu. Seluruh bangunan vila di atas lahan tersebut rusak berat. Polisi memastikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. “Hanya timbul kerugian materil. Nilai kerugiannya belum dapat ditaksir,” tegas Agus Dharmayana.
Pasca-kejadian, aparat Polsek Kutsel segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta membuat laporan resmi. Polisi juga menyarankan manajemen Vila Desa Harmonis supaya membuat laporan resmi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. (Wayan Wiadnyana/denpost










