A. Luga Harlianto. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penyelidikan terkait penanganan COVID-19 tidak hanya soal pengadaan masker di Karangasem. Terkait pembiayaan karantina saat ini juga sedang digarap kejaksaan.

Bahkan Kejati Bali sudah melakukan penyelidikan terkait Pertanggungjawaban Bantuan Dana Siap Pakai (DSP) pembiayaan tempat karantina tahun 2020 dan 2021 di Provinsi Bali. Yang menarik, surat panggilan dari Kejati Bali pada salah satu pihak hotel tersebar luas di masyarakat, bahkan juga diunggah salah satu pejabat.

Baca juga:  Berkembang Isu SPI Unud Terkait "Titipan" Kejaksaan, Kejati Membantah

Dikonfirmasi terkait surat panggilan pada salah satu direktur hotel di Denpasar, Kasipenkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto, Jumat (22/4) membenarkan. Surat panggilan tersebut dibuat Pidsus Kejati Bali. “Setelah saya konfirmasi, terkait ini (surat panggilan ke salah satu hotel) membenarkan adanya panggilan tersebut. Ini sedang tahap penyelidikan,” ucap Luga.

Lanjut dia, penyidik Kejati Bali sedang menggali apakah ada unsur pidana dalam temuan ini, sehingga bisa ditentukan perlu tidaknya dilakukan penyidikan.
Sementara dalam surat panggilan kejaksaan yang beredar di medsos, bahwa pemanggilan saksi disertai permintaan membawa dokumen-dokumen terkait dugaan atau indikasi pidana korupsi dalam laporan hasil review BPKP Perwakilan Provinsi Bali yang berkaitan dengan pertanggungjawaban bantuan dana siap pakai (DSP) pembiayaan tempat karantina tahun 2020 dan 2021 di Provinsi Bali. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Rektor Unud Praperadilankan Kejati Bali
BAGIKAN