Uang
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Hingga triwulan I 2022, pendapatan pajak di Provinsi Bali sudah mencapai Rp 1,89 triliun. Jumlah ini sekitar 26,31 persen dari target sebesar Rp7,2 triliun.

Kepala Kanwil DJP Bali Anggrah Warsono mengatakan realisasi penerimaan ini mengalami pertumbuhan sebesar 11,43% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Terdapat lima sektor dominan penentu penerimaan yaitu jasa keuangan dan asuransi sebesar Rp438,64 miliar atau 23,15%, sektor perdagangan besar dan eceran sebesar Rp378,01 miliar atau 19,95%; industri pengolahan sebesar Rp175.79 miliar atau 9,28%, administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib sebesar Rp108.45 miliar atau 5,72%, dan konstruksi sebesar Rp100,88 miliar atau 5,32%.

Baca juga:  Menjelang Tiga Tahun Pasca-‘’Tax Amnesty’’

Selain itu, ungkap Anggrah, terdapat 4 kantor pelayanan pajak (KPP) yang capaian penerimaannya telah melampaui capaian Kanwil DJP Bali. Rinciannya, KPP Pratama Badung Selatan mengumpulkan penerimaan 30,05 % dari target penerimaan sebesar Rp510,51 miliar, KPP Pratama Denpasar Timur telah mengumpulkan penerimaan 27,81% dari target penerimaan sebesar Rp792,67 miliar, KPP Madya Denpasar telah mengumpulkan penerimaan 27,81% dari target penerimaan sebesar Rp3,560 triliun, dan KPP Pratama Badung Utara telah mengumpulkan penerimaan 27,31% dari target penerimaan sebesar Rp399,59 miliar.

“Kinerja penerimaan pajak ini diantaranya dipengaruhi oleh kondisi perekonomian regional terutama sektor pariwisata dengan dibukanya penerbangan internasional di Bali yang semakin membaik yang berimbas pada pertumbuhan sektor lainnya,” jelasnya.

Baca juga:  Pasebaya Sebut Erupsi Gunung Agung Nyaris Terjadi Setiap Hari Raya

Anggrah juga mengatakan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga akhir Maret 2022 telah mencapai 249.165 SPT atau 75,47% dari target sebesar 330.130 wajib pajak (WP). Capaian ini tumbuh sebesar 5,96% dibandingkan capian realisasi tahun lalu.

Jumlah realisasi SPT terdiri dari WP Badan sebanyak 5.029 SPT, WP Orang Pribadi Karyawan sebanyak 212.561 SPT, dan WP Orang Pribadi Non Karyawan sebanyak 32.194 SPT. Selain itu, WP di Bali yang sudah memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela sebanyak 647 WP. Terdiri dari kriteria I sebanyak 100 WP dan kriteria II sebanyak 547 WP.

Baca juga:  Perppu Keterbukaan Informasi Pajak Tak Harus Buat Ragu Nasabah

Dari 647 WP yang sudah memanfaatkan PPS, total nilai harta yang diungkapkan sebesar Rp341,58 miliar dengan jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang dibayarkan sebesar Rp38,05 miliar. Terbagi menjadi sebesar Rp10,74 miliar dari WP yang memanfaatkan kebijakan I dan Rp27,61 miliar dari WP yang memanfaatkan kebijakan II. “Saya mengharapkan masyarakat di Bali untuk dapat segera memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela ini sebelum 30 Juni 2022,” ajaknya. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *