Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali, Darmawan. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Memasuki akhir 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera mempersiapkan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 yang akan dilakukan pada 2026 melalui sistem Coretax DJP. DJP menegaskan, Coretax menjadi satu-satunya sistem administrasi perpajakan yang berlaku penuh untuk tahun pajak 2025, menggantikan seluruh kanal lama, termasuk DJP Online.

Dengan diberlakukannya Coretax secara penuh, seluruh penyampaian SPT tahunan pada 2026 wajib dilakukan melalui aplikasi ini, baik untuk wajib pajak orang pribadi yang jatuh tempo pada Maret 2026 maupun wajib pajak badan pada April 2026.

Untuk menghindari kendala teknis saat masa pelaporan, DJP meminta wajib pajak menuntaskan aktivasi akun Coretax serta pembuatan dan validasi Kode Otorisasi DJP (KO DJP) sebelum pergantian tahun. Kode otorisasi ini berfungsi sebagai tanda tangan elektronik resmi dalam seluruh dokumen perpajakan digital.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali, Darmawan, di Denpasar, menyampaikan bahwa hingga akhir Desember 2025, tingkat kesiapan wajib pajak di Bali terus meningkat. Berdasarkan data Kanwil DJP Bali, sebanyak 165.594 atau 43,95 persen wajib pajak telah melakukan aktivasi akun Coretax, sedangkan 105.411 atau 31,41 persen telah menerbitkan Kode Otorisasi DJP.

Baca juga:  Diadili Kasus Dugaan Pedofilia, Segini Tuntutan WN Prancis 

“Dalam dua minggu terakhir di Desember 2025, terjadi peningkatan kunjungan wajib pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan KP2KP. Sebagian wajib pajak merasa lebih nyaman mendapatkan pendampingan langsung dari petugas,” ujarnya, Selasa (30/12).

Selain itu, sejumlah wajib pajak juga menghadapi kendala administratif, seperti alamat email lama yang tidak dapat diakses, kebutuhan pembaruan alamat email, maupun perubahan nomor telepon seluler. Kondisi tersebut mengharuskan proses pemutakhiran data terlebih dahulu sebelum aktivasi akun Coretax dapat dilakukan.

Sehubungan dengan hal tersebut, DJP mengimbau masyarakat untuk memastikan kesesuaian nomor induk kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor telepon seluler sebelum melakukan aktivasi akun Coretax, baik secara mandiri maupun saat mengunjungi KPP terdekat, agar proses berjalan lebih cepat dan lancar.

Baca juga:  Bapenda Badung Evaluasi Penerapan "Tapping Box"

Sebagai bagian dari Reformasi Perpajakan, DJP mulai mengimplementasikan Coretax pada 2025 untuk memodernisasi administrasi perpajakan melalui integrasi seluruh proses bisnis inti. Sistem ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pelayanan, akuntabilitas, transparansi, serta keamanan data wajib pajak.

Coretax DJP diperuntukkan seluruh wajib pajak, termasuk aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri. Berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 7 Tahun 2025, seluruh ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri diimbau untuk melakukan aktivasi akun Coretax dan pembuatan kode otorisasi atau sertifikat elektronik paling lambat 31 Desember 2025.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Bali, Janita Sunarsasi menegaskan bahwa aktivasi akun Coretax dan pembuatan kode otorisasi merupakan prasyarat utama untuk pelaporan sekaligus penandatanganan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 yang mulai dapat disampaikan sejak Januari 2026 melalui Coretax DJP.

Baca juga:  Bapenda Badung Implimentasikan Sistem Webservice di Wajib Pajak

Untuk mendukung kelancaran implementasi, Kanwil DJP Bali telah melakukan berbagai upaya sosialisasi dan publikasi, antara lain melalui penayangan informasi di videotron instansi pemerintah dan perbankan, pemasangan baliho dan spanduk, media sosial resmi Kanwil DJP Bali (@pajakbali), serta bimbingan teknis kepada wajib pajak, instansi pemerintah, dan pemberi kerja, baik secara daring maupun luring.

Wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi secara mandiri melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id, dengan memilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak” atau “Lupa Password” sesuai kondisi. Video panduan juga tersedia di kanal YouTube @DitjenPajakRI serta laman resmi DJP.

DJP berharap, dengan persiapan lebih awal, proses pelaporan SPT Tahunan 2026 dapat berjalan lebih tertib, lancar, dan aman seiring penerapan sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi penuh. (Suardika/bisnisbali)

BAGIKAN