
JAKARTA, BALIPOST.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut sebanyak 12,15 juta atau 12.153.071 wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax hingga 19 Januari 2026.
“Wajib pajak orang pribadi ada 11.225.314, wajib pajak badan ada 838.663 (wajib pajak), wajib pajak instansi pemerintah ada 88.871 (wajib pajak), wajib pajak pedagang melalui sistem elektronik ada 223 (wajib pajak PMSE),” ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Jakarta, Senin (19/1).
Dikutip dari Kantor Berita Antara, DJP juga mencatat sebanyak 282.047 wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menjelaskan, dari jumlah tersebut sebanyak 231.375 SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan dan 36.498 SPT dari wajib pajak orang pribadi nonkaryawan.
Untuk wajib pajak badan, tercatat sebanyak 14.048 SPT disampaikan dalam mata uang rupiah dan 33 SPT dalam mata uang dolar AS. Adapun wajib pajak dengan tahun buku berbeda, DJP mencatat pelaporan dari 91 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan dua wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
Selain itu, DJP juga mencatat jumlah wajib pajak orang pribadi yang telah memiliki Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik (KO/SE) mencapai 9.151.722.
Wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri dengan mengikuti tutorial dan langkah-langkah yang tersedia melalui akun media sosial resmi DJP.
Bagi wajib pajak yang membutuhkan bantuan lebih lanjut, DJP menyediakan kanal layanan Kring Pajak di 1500200 atau pendampingan petugas di kantor pajak terdekat.
DJP juga mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT secara tepat waktu.
Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda, yakni sebesar Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan. (kmb/balipost)










