Antusiasme masyarakat wajib pajak membayar PKB di Kantor UPTD PPRD Provinsi Bali di Kota Denpasar. (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali kembali menggulirkan program insentif pajak kendaraan bermotor pada 2026 sebagai upaya meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Pulau Dewata. Kebijakan tersebut tertuang dalam Pergub Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Berbeda dengan program pemutihan pada umumnya yang hanya menghapus denda keterlambatan, program tahun ini juga memberikan potongan langsung terhadap pokok pajak kendaraan bermotor.

Program insentif tersebut telah berlaku sejak 5 Januari 2026 dan masih berlangsung hingga Mei 2026. Pemilik kendaraan bermotor di Bali dapat menikmati sejumlah keringanan, mulai dari diskon pokok pajak hingga pembebasan sanksi administrasi.

Baca juga:  390 Atlet Buleleng Berlaga di Porjar Bali 2019

Untuk pengurangan pokok pajak umum, kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin hingga 200 cc mendapatkan potongan sebesar 8 persen. Sementara kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 200 cc memperoleh diskon sebesar 9 persen.

Tak hanya itu, Pemprov Bali juga memberikan apresiasi khusus kepada wajib pajak yang selama ini tertib membayar pajak dan tidak memiliki tunggakan. Bagi kendaraan dengan kapasitas mesin hingga 200 cc, diberikan tambahan diskon 10 persen sehingga total potongan dapat mencapai 18 persen. Sedangkan kendaraan di atas 200 cc memperoleh tambahan potongan 5 persen dengan total diskon mencapai 14 persen.

Baca juga:  Akhir Tahun, DPRD Bangli Bahas Lima Ranperda

Program ini juga mencakup pembebasan sanksi administratif atau denda keterlambatan pembayaran PKB. Dengan demikian, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak dapat melunasi kewajibannya tanpa harus membayar denda yang menumpuk.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, I Dewa Tagel Wirasa, Selasa (19/5) mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan membantu masyarakat menjaga legalitas kendaraan di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.

Selain itu, program ini juga diharapkan mampu mendorong masyarakat segera melakukan proses balik nama kendaraan agar data kepemilikan kendaraan menjadi lebih valid dan akurat. Di sisi lain, peningkatan kepatuhan wajib pajak juga diharapkan berdampak pada optimalisasi pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan Bali.

Baca juga:  Enam Menteri dan 5 Wakil Menteri Dilantik

Masyarakat yang ingin memanfaatkan program tersebut diminta mendatangi kantor Samsat terdekat maupun gerai Samsat keliling dengan membawa sejumlah dokumen, seperti STNK asli dan fotokopi, KTP asli sesuai nama di STNK, serta BPKB asli khusus untuk proses balik nama maupun penggantian pelat lima tahunan.

Pihaknya mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan digital seperti aplikasi SIGNAL maupun layanan perbankan yang telah bekerja sama dengan Bapenda Bali agar proses pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan lebih cepat, mudah, dan transparan. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN