I Nengah Muliartawan alias Sangut usai menjalani sidang di PN Bangli, Senin (30/9). (BP/ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Oknum PNS Pemkab Bangli Nengah Muliartawan alias Sangut, duduk sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri Bangli, Senin (30/9). Dalam sidang perdana tersebut, sopir Kabag Hukum Setda Bangli itu didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar pasal tentang narkotika

Sebagaimana dakwaan yang dibacakan JPU Gadhis Ariza, Sangut dinyatakan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.

Perbuatan itu dilakukan Sangut dengan cara memesan dua paket sabu-sabu kepada Agustian (DPO) seharga masing-masing Rp 1,6 juta. Setelah Agustian mengkonfirmasi persediaan SS tersebut, terdakwa mentransfer uang dari rekening miliknya ke rekening Agustian. Selanjutnya Agustian menyuruh terdakwa mengambil dua paket SS ke suatu tempat di daerah Tukad Badung, Kabupaten Denpasar.

Baca juga:  Kasus Pengeroyokan Viral, Belasan Remaja Punk Diamankan

Sekitar pukul 19.00 Wita, ketika melintas di jalan raya jurusan Bangli-Gianyar, terdakwa dihentikan oleh dua anggota kepolisian. Saat dilakukan penggeledahan, diperoleh barang bukti berupa 2 potong pipet wana oranye yang di dalamnya terdapat plastik klip bening berisi SS dengan berat bruto masing- masing 1,04 gram dan 1,06 gram yang disembunyikan di dalam lubang tali helm. Selain itu, diperoleh barang bukti lainnya berupa dua unit handphone, sepeda motor DK 8032 PI, satu buah helm, ATM, dan satu lembar kertas bukti transfer ATM.

Baca juga:  Hati-hati Peredaran Flakka di Bali, Begini Ciri Penggunanya

Setelah dilakukan interogasi selanjutnya dilaksanakan penggeledahan di Kantor Bupati Bangli, tempat terdakwa bekerja, tepatnya di ruang Bagian Hukum. Di tempat tersebut diperoleh barang bukti berupa satu buah kotak parfum yang di dalamnya berisi satu buah timbangan elektrik, dua bendel plastik bening, dua buah isolasi bening, satu buah tisu, dompet merah yang di dalamnya berisi 3 (tiga) buah korek api gas, bong dan gunting. “Semua barang tersebut disimpan di salah satu laci rak lemari arsip,” kata Gadhis di hadapan majelis hakim yang diketuai A.A. Putra Wiratjaya.

Tujuan terdakwa membeli SS dari Agustian adalah untuk dijual kembali kepada Timtim (DPO), Karjo (DPO), Cupak (DPO), dan Sugianto (DPO) yang sebelumnya melakukan pemesanan via handphone kepada terdakwa. ”Terdakwa mengaku sudah pernah membeli narkotika jenis sabu-sabu dari Agustian 10 kali dan menjual kepada I Gusti Parsa dan lain-lain seharga Rp 500 ribu per paket,” beber Gadhis.

Baca juga:  Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Masker

Atas perbuatannya, JPU menjerat oknum PNS asal Banjar Blumbang, Kelurahan Kawan, itu dengan pasal pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terhadap dakwaaan tersebut, Sangut tidak mengajukan eksepsi. Sidang selanjutnya dengan agenda keterangan saksi-saksi rencananya digelar Selasa pekan depan. (Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *