Pada Rabu (7/2) dilangsungkan sidang lanjutan kasus kecelakaan kerja di Ayuterra Resort yang menewaskan 5 karyawan. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Pada Rabu (7/2) dilangsungkan sidang lanjutan kasus kecelakaan kerja di Ayuterra Resort yang menewaskan 5 karyawan. Sidang lanjutan perkara pidana dengan terdakwa, Mujiana,  agendanya pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Humas PN Gianyar, Dr. I Nyoman Dipa Rudiana, S.H.,M.H. mengatakan susunan Majelis Hakim dalam sidang ini meliputi A.A. Putu Putra Ariyana, S.H.,M.H. (Ketua Majelis Hakim), Martaria Yudith Kusuma, S.H.,M.H. dan Dewi Santini, S.H.,M.H. masing-masing sebagai hakim anggota. Dijelaskan, dalam sidang hari ini Mujiana didampingi penasihat hukumnya.

Baca juga:  Kinerja Densus 88 Diapresiasi Kompolnas

Dalam acara pembacaan dakwaan, terdakwa tidak mengajukan eksepsi.
Setelah selesai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda sidang pada hari Senin 12 Februari 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.

“Sidang dilanjutkan Senin 12 Februari dengan acara pembuktian saksi dari JPU,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, musibah putusnya tali sling lift terjadi di Ayuterra Resort, Desa Kedewatan, Gianyar. Kejadian tersebut menewaskan 5 karyawan yang sedang bertugas. Atas peristiwa ini, polisi menetapkan 2 tersangka, yakni Mujiana (63) yang merupakan kontraktor lift dan Vincent Juwono (67) yang merupakan owner dari Ayuterra Resort.

Baca juga:  Tawarkan Kencan ''Short Time", Mahasiswi Ditahan

Untuk tersangka Vincent belum bisa dilimpahkan tahap II karena mengalami gangguan jiwa. Terkait ini, aparat kepolisian pada awal Januari mengaku masih hasil visum gangguan jiwa dari rumah sakit. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN