Nenek Reja (92) kembali bersidang di PN Denpasar. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Nenek berusia 92 tahun, terdakwa Ni Nyoman Reja, Kamis (22/5) kembali bersidang di PN Denpasar. Kali ini, ‘dadong” itu digiring sudah menggunakan kursi roda, saat memasuki ruangan sidang. Ni Nyoman Reja dkk., melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU dari Kejati Bali.

Nenek Reja dkk., sebelumnya diadili kasus dugaan pemalsuan dokumen. Dalam kasus ini, setidaknya melibatkan 17 orang yakni I Made Dharma dkk. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  Lansia Ditemukan Tewas Gantung Diri

 

BAGIKAN