Petugas kepolisan dari Polres Karangasem memediasi ulang konflik sekelompok warga masyarakat Bugbug yang menentang keabsahan keberadaan Kelian Desa Adat, I Nyoman Purwa Ngurah Arsana. Hal itu menyusul, Senin (4/4). (BP/nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Petugas kepolisan dari Polres Karangasem memediasi ulang konflik sekelompok warga masyarakat Bugbug yang menentang keabsahan keberadaan Kelian Desa Adat, I Nyoman Purwa Ngurah Arsana. Hal itu menyusul, Senin (4/4), ratusan masyarakat pendukung mantan Kelian Desa Adat Bugbug, I Wayan Mas Suyasa, menggelar paruman agung yang dikemas dalam bentuk persembahyangan di Pura Bale Agung, desa setempat.

Ratusan warga bangun dan beranjak untuk menyegel Kantor Sekretariat Desa Adat Bugbug yang berlokasi di sisi utara Pura Bale Agung. Untungnya jajaran Polres Karangasem bergerak sigap mengantisipasi aksi massa itu.

Baca juga:  Desa Adat Padangsambian Budayakan Masyarakat Memilah Sampah

Penyegelan batal dilakukan, karena saat warga merangsek, Kantor Desa Adat Bugbug sudah terkunci.

I Komang Ari Sumartawan, mengatakan, klarifikasi yang dilakukan Mas Suyasa selaku mantan Kelian Desa Adat Bugbug, bukan atas kemauannya sendiri. Namun klarifikasi itu dilakukan atas permintaan krama untuk mengetahui titik terang persoalan yang sampai saat ini masih belum menemui titik terang. “Kami yang meminta dane Jro Wayan Mas Suyasa untuk mengklarifikasi atas segala tuduhan miring yang disampaikan sekelompok orang di media sosial,” ucapnya.

Baca juga:  Jalan ke Bukit Abah Tertutup Longsor, Banjir Landa Kota Klungkung

Sumartawan, menambahkan, ada 13 poin yang disampaikan Mas Suyasa dalam klarifikasinya itu. Diantarannya, menyangkut kontrak PT Bali Bias Putih, Kubu Bali, tapal batas Desa Bugbug dengan Desa Prasi, Tanah Telkom, Status Pura Pasucian, hingga dana desa adat yang ditaruh di delapan koperasi yang ada di Desa Bugbug.

“Tidak ada penguasaan lahan Pura Pasucian dan Hutan Siwa seluas 1 hektar itu, Pura Pasucian dibangun atas persetujuan para kelian banjar dalam rapat paruman desa. Saya hanya meneruskan saja terhadap apa yang sudah menjadi keputusan dalam rapat prajuru desa,” katanya.

Baca juga:  Polda Perintahkan Tindak Tegas Pengoperasian Galian C di Karangasem

Kapolres Karangasem, AKBP Ricko AA Taruna, yang hadir di tengah-tengah pertemuan itu, sangat menyayangkan gerakkan yang dilakukan kelompok penentang tersebut. Pasalnya gerakkan yang dilakukan dengan mengerahkan kekuatan massa (peoples power), itu tanpa ada pemberitahuan dan tidak dilengkapi dengan izin keramaian.

“Pas kami undang untuk mediasi tidak datang, sekarang malah melakukan gerakan seperti ini. Jangan nodai kedamaian Karangasem dengan gerakkan-gerakan seperti ini. Saya minta bapak-bapak nanti datang ke kantor untuk mengklarifikasinya,” tegas Kapolres Ricko. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN