
MANGUPURA, BALIPOST.com – Rapat mediasi terkait pembangunan kos-kosan lima lantai yang diduga melanggar aturan di Kelurahan Benoa, Kuta Selatan tidak berjalan mulus. Rapat yang digelar Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Badung Senin (21/7) harus kandas setelah pihak investor menyatakan tidak mau mediasi maupun koordinasi.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, berlangsung tanpa mencapai kesepakatan. Pihak investor, Rudianto, menolak untuk kembali bernegosiasi mengenai bangunan yang telah didirikan, meski telah dinyatakan melanggar batas ketinggian maksimal yakni tiga lantai.
“Saya cukup kecewa sekali. Saya tidak mau melakukan negosiasi apapun, tidak ada mediasi apapun habis waktu saya empat tahun. Apapun aturanya akan saya ikuti dengan apapun resikonya akan saya hadapi,” ungkap Rudianto.
Ditemui usai memimpin rapat, Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti mengatakan, tetap mengedepankan fungsi pengayoman terhadap masyarakat dan pelaku usaha di wilayahnya. Namun demikian, jika mediasi gagal dan pelanggaran tetap dibiarkan, maka langkah tegas sesuai regulasi harus diambil.
“Kalau tidak ada titik temu, tentu kita serahkan pada aturan yang berlaku. Kita akan rekomendasikan kepada dinas teknis untuk melakukan penindakan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pihak dewan tetap membuka ruang komunikasi jika di kemudian hari investor memiliki niat baik untuk menyelesaikan masalah secara administrasi maupun hukum. “Kalau mereka mau mengurus perizinan, kami siap bantu mengkomunikasikan ke dinas terkait,” imbuhnya.
Anom mengapresiasi konsep bangunan yang mengedepankan aspek hijau dan ramah lingkungan. Namun, ia menekankan bahwa pelaku usaha juga wajib mematuhi peraturan daerah.
“Kami hormati mereka sebagai pengusaha. Tapi mereka juga harus hormati aturan yang sudah ditetapkan pemerintah daerah. Itu bagian dari niat bersama membangun Badung yang tertib dan harmonis,” katanya. (Parwata/balipost)