Personel Satlantas Polres Badung memasang traffic cone di depan Pasar Beringkit untuk cegah parkir liar. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Wacana pembentukan perusahaan daerah (PD) parkir di Kabupaten Badung kembali mencuat dalam pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Gagasan ini muncul seiring pesatnya pembangunan, meningkatnya aktivitas masyarakat, serta perkembangan pariwisata yang dinilai membuka peluang besar untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir.

Anggota Banggar DPRD Badung mendorong pemerintah daerah meningkatkan pengelolaan pendapatan parkir. Potensi tersebut dinilai semakin besar karena pembangunan berlangsung dari wilayah Badung Utara hingga Badung Selatan, ditambah rencana pembukaan jalur lingkar barat.

Namun, Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti meminta wacana pembentukan badan usaha pengelola parkir dikaji secara matang. Menurutnya, pembentukan PD Parkir bukan gagasan baru.

Pemkab bersama DPRD Badung sebelumnya bahkan telah melakukan studi komparasi pengelolaan parkir ke Kota Denpasar dan membentuk panitia khusus (pansus).

Baca juga:  DPRD Badung Belum Jadwalkan Sidang Paripurna Istimewa Serah Terima Kepala Daerah

“Sudah pernah itu. Kalau PD parkir, kita sudah pernah, bahkan sudah kita studi komparasi di Denpasar. Kita juga sudah pernah bikin pansus,” ujarnya.

Dari hasil studi tersebut, Anom Gumanti menyebut biaya operasional menjadi persoalan utama. Pengeluaran untuk menjalankan perusahaan daerah berpotensi lebih besar dibandingkan pendapatan yang diperoleh. Kondisi tersebut justru dapat membebani APBD melalui subsidi.

“Setelah komparasi itu ternyata biaya operasional lebih besar dari pendapatannya. Jadi jangan sampai kita ingin mendapatkan pendapatan, justru mengurangi pendapatan karena kebesaran biaya operasional ketimbang pendapatan. Artinya kan subsidi terus nanti. Nah, ini yang perlu kita pikirkan,” tegasnya.

Karena itu, Anom Gumanti mendorong pemerintah mencari skema pengelolaan yang lebih efisien. Salah satu opsi yang dinilai potensial adalah memperkuat kerja sama antara pemerintah daerah dengan desa adat maupun lembaga masyarakat. “Pemerintah menyediakan tiket, kemudian hasil penjualan dilaporkan dan dibagi sesuai kesepakatan,” katanya.

Baca juga:  Dongkrak Penerimaan BPHTB, Badung Didesak Penyelarasan NJOP

Menurutnya, persoalan utama saat ini bukan hanya bagaimana menaikkan tarif, tetapi memastikan pengawasan terhadap pendapatan parkir berjalan optimal. Pemerintah perlu mengetahui secara akurat jumlah tiket yang terjual dan potensi penerimaan yang sebenarnya.

“Yang belum kita lakukan kan pengawasannya di situ. Apakah memang betul tiket itu terjual sejumlah itu? Ini yang belum kita lakukan,” ujarnya.

Anom Gumanti menilai kawasan Kuta menjadi salah satu contoh besarnya potensi parkir di Badung. Sejumlah lokasi telah melibatkan lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) dan pihak lainnya. Jika sistem yang berjalan belum optimal, ia menyarankan pemerintah memperbaiki mekanisme kerja sama tanpa menghilangkan peran masyarakat.

Baca juga:  Untuk Bisnis Start Up, LPDB Siapkan Rp 100 Miliar

“Karena kebetulan saya juga dari Kuta. Saya lihat peluang-peluang parkir, wilayah peluang parkir ini sangat besar. Nah, ini yang dikerjasamakan dengan LPM, ada dengan para pihak. Apakah sudah berjalan itu dengan baik?” ungkapnya.

Selain tata kelola, pihaknya juga menyoroti tarif parkir. Anom Gumanti menilai pemerintah perlu mempertimbangkan karakteristik setiap wilayah karena kondisi ekonomi dan aktivitas masyarakat berbeda antara Badung Utara dan kawasan pariwisata Badung Selatan.

“Perbedaan tarif tersebut tentunya tidak bisa dilakukan begitu saja. Pemerintah harus memastikan adanya kajian serta dasar hukum yang kuat sebelum menerapkan kebijakan berbeda antarwilayah,” sebutnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN