
MANGUPURA, BALIPOST.com – Pementasan seni di Kabupaten Badung tidak hanya dituntut menarik dan kreatif, tetapi juga harus tetap berpijak pada pakem, etika, moral, dan norma yang berlaku di masyarakat. Hal itu menjadi perhatian DPRD Badung dalam pembahasan ranperda inisiatif tentang pelestarian seni dan budaya.
Salah satu pementasan yang mendapat sorotan adalah tari joged yang dinilai kerap keluar dari pakem. DPRD Badung menilai diperlukan regulasi yang mampu menjaga marwah kesenian sekaligus memastikan kebebasan berekspresi tidak menghilangkan nilai budaya yang telah diwariskan.
Ketua Pansus Ranperda Pelestarian Seni dan Budaya DPRD Badung, I Nyoman Graha Wicaksana mengatakan, rancangan regulasi tersebut nantinya tidak hanya mengatur upaya pelestarian seni dan budaya. Ranperda juga akan memberikan batasan terhadap pementasan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.
“Pementasan tidak boleh keluar dari etika, moral dan kebiasaan yang berlaku di daerah. Salah satu contohnya joged yang tidak sesuai pakem,” ujar Graha saat dihubungi, Jumat (21/8).
Menurutnya, pelanggaran terhadap aturan nantinya dapat berujung pada pemberian sanksi. Namun, mekanisme penindakan tidak akan langsung dilakukan secara tegas. Pansus menyiapkan tahapan pembinaan agar pelaku seni maupun penyelenggara memiliki kesempatan memperbaiki pementasan.
“Tidak langsung memberikan sanksi keras. Kami memberikan teguran, peringatan dan seterusnya. Kalau masih dilakukan pelanggaran, terakhir baru pencabutan izin atau rekomendasi pencabutan izin,” jelasnya.
Graha menegaskan, Ranperda Pelestarian Seni dan Budaya Badung bukan dibuat untuk mematikan kreativitas masyarakat. Regulasi justru diarahkan untuk menjaga agar perkembangan seni tetap berjalan seiring dengan nilai budaya Bali. Ia mengatakan, kreativitas dalam berkesenian tetap memiliki ruang selama tidak mengabaikan pakem, etika, moral, serta nilai kesakralan yang melekat pada tradisi tertentu.
Selain persoalan joged, pansus juga menyoroti penggunaan seni atau unsur keagamaan yang memiliki nilai sakral tetapi dipentaskan tidak pada tempatnya. Pengaturan ini dinilai penting agar unsur seni dan budaya yang memiliki nilai sakral tidak disalahgunakan atau dikomersialkan secara berlebihan.
Pembahasan ranperda saat ini masih berjalan. Pansus DPRD Badung akan kembali melakukan rapat internal dengan melibatkan sejumlah perangkat daerah terkait, di antaranya Dinas Kebudayaan, Dinas Pariwisata, dan Dinas Pendidikan.
Masukan dari perangkat daerah tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan rancangan sebelum memasuki tahapan berikutnya. Pansus menargetkan pembahasan regulasi tersebut dapat dituntaskan dalam waktu dekat. “Sejauh ini bagus. Para peserta rapat menyetujui apa yang menjadi rancangan yang kita susun,” pungkasnya. (Parwata/balipost)










