
DENPASAR, BALIPOST.com – Dugaaan kekerasan dan intimidasi yang menimpa dua wartawan saat meliput aksi demonstrasi yang berujung ricuh di Mapolda Bali dan Renon pada Sabtu (30/8) dikecam oleh organisasi jurnalis, baik Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bali dan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Denpasar.
Dihubungi terpisah, Ketua PWI Bali, Wayan Dira Arsana dan Ketua AJI Denpasar, Ayu Sulistyowati menilai kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan kerja jurnalistik tidak bisa ditoleransi.
Dira mengatakan semua elemen mestinya memberi ruang terhadap wartawan untuk menjalankan tugas profesinya. Dalam situasi sulit dan berpotensi menimbulkan gesekan kepentingan ruang komunikasi tetap harus dibangun.
“Penghalangan atau intimidasi terhadap kerja wartawan dalam memperoleh data, konfirmasi tentu sangat disayangkan,” ujarnya, Minggu (31/8).
Ia berharap semua pihak menghormati keterbukaan mengakses informasi bagi pers, terlebih berkaitan dengan informasi publik termasuk peristiwa yang secara etika jurnalistik masih layak dan pantas untuk diberitakan. “Intimidasi terhadap pers dalam menjalankan tugas profesinya jangan sampai terulang. Komunikasi hendaknya menjadi solusi dan dibudayakan,” harapnya.
Dalam konteks kepentingan yang lebih besar dan stabilitas, ia berharap wartawan juga membangun kesadaran bersama dan tanggung jawab profesi yang sesuai kode etik profesi. “Tanggung jawab pers selain memberikan informasi yang terakurasi secara jelas juga mempertimbangkan dampak-dampak informasi untuk kepentingan stabilitas daerah termasuk stabilitas nasional,” tegas Dira.
Bukti Kebebasan Pers Masih Terancam
Sementara itu, Ayu Sulistyowati mengatakan adanya dugaan intimidasi dan kekerasan ini menjadi bukti kebebasan pers masih terancam. Segala kekerasan dan intimidasi masih dijalankan aparat khususnya saat wartawan/jurnalis tengah menjalankan proses jurnalistiknya selama demonstrasi berlangsung.
“Kami AJI Denpasar tegas mengutuk segala kekerasan dan intimidasi tersebut. Kami menuntut Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengusut dan menghukum aparat yang mengintimidasi kedua wartawan tersebut yang tengah menjalanan proses jurnalistik,” tegasnya, Sabtu (30/8).
Dikatakan, jurnalis perempuan sering menjadi target serangan dan intimidasi, terutama saat meliput isu-isu sensitif seperti konflik, kekerasan seksual, dan hak-hak perempuan. Sebagian orang kerap memberikan ancaman terhadap jurnalis perempuan, misalnya dalam bentuk pelecehan seksual maupun serangan digital berhubungan dengan identitas gender.
Memberikan dan membiarkan kekerasan terhadap jurnalis perempuan tidak hanya memperburuk ketimpangan di dunia media massa, tetapi juga membahayakan kebebasan pers.
Segala bentuk kekerasan kepada wartawan/jurnlanis tersebut merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Yaitu : Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, menyebutkan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Di bagian lain, pada Pasal 8 UU Pers disebutkan, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
“Kami juga menyerukan kepada perusahaan media agar lebih peduli dengan memberikan/membekali alat-alat keselamatan bagi wartawan/jurnalisnya dalam segala peliputan, khususnya peliputan yang melibatkan aksi massa/demo. Solidaritas kami bagi seluruh jurnalis yang berani menegakkan hak publik atas informasi akurat dan independen. Kami juga menyerukan perlindungan penuh bagi wartawan/jurnalis tanpa pengecualian (anggota AJI maupun bukan anggota),” ucapnya. (kmb/balipost)