Ilustrasi ditahan. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Bareskrim Polri menetapkan satu orang lagi tersangka terkait aksi unjuk rasa pada 30 Agustus lalu di Denpasar, Bali.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy saat dikonfirmasi Senin (22/12) mengatakan selain seorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga telah memulangkan tiga orang lainnya yang sempat dibawa ke Jakarta.

“Satu tersangka dibawa ke Bareskrim terkait masalah demo anarkis Agustus lalu,” kata Aryasandi dikutip dari Kantor Berita Antara.

Dia mengatakan tiga orang lainnya yang telah dipulangkan dan status mereka hanya sebagai saksi dalam kasus yang sama.

“Untuk tiga lainnya setelah diperiksa sebagai saksi kemudian dipulangkan ke Bali,” katanya.

Ariasandy tidak menjelaskan secara rinci terkait peran dan kronologi penangkapan terhadap para aktivis tersebut.

Sementara itu, Kepala Bidang Advokasi LBH Bali Ignatius Rhadite menyebutkan empat orang aktivis Bali, yakni TW, MH, DR, MR ditangkap pada Jumat (19/12/2025).

Dalam penangkapan itu hanya TW yang ditahan berdasarkan konfirmasi LBH Bali dengan keluarga TW.

Baca juga:  Kasus Narkoba Puluhan Miliar, Ini Peran Tiga Pelaku

Dari keterangan pihak keluarga, TW ditetapkan sebagai tersangka 18 Desember 2025, satu hari sebelum TW ditangkap.

Rhadite merasa aneh dengan proses penangkapan dan penetapan tersangka yang melabrak undang-undang. TW ditetapkan sebagai tersangka tanpa dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

“Ini yang janggal kalau merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) penetapan tersangka harus ada pemeriksaan calon tersangka harus diperiksa sebagai saksi sedangkan TW tidak pernah dipanggil sama sekali tiba-tiba langsung ditangkap dan penetapan tersangka lebih dulu ada,” katanya.

Menurut keterangan Rhadite, pasal yang disangkakan untuk TW berlapis yakni, ia dianggap sebagai provokator melanggar Pasal 160 KUHP itu tentang penghasutan, Pasal 28 ayat 2 dan 3 UU ITE tentang Penyebaran Berita Bohong, Pasal 76 tentang UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak, karena dianggap mengajak anak melakukan demonstrasi.

Tak hanya itu, TW disangkakan Pasal 212 sampai Pasal 214 karena dinilai tidak mengindahkan imbauan aparat.

Baca juga:  Massa Aksi Bergeser ke Kawasan Renon, Diduga Hendak Demo di Kantor DPRD Bali

“Berapa pasal berlapis disangkakan. Polda Bali sedang mencari kambing hitam peristiwa aksi 30 Agustus lalu,” katanya.

Radhite menjelaskan setelah TW dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta, tim LBH Bali berkomunikasi dengan LBH Jakarta. Kemudian LBH Jakarta mendatangi Bareskrim Mabes Polri di Direktorat Dittipidum.

Namun, LBH Jakarta dihalangi masuk oleh polisi dengan alasan keluarga telah menunjuk pengacara sehingga tidak perlu ada LBH Jakarta.

Padahal LBH Bali sudah berkomunikasi dengan ibu TW. Pihak LBH Jakarta saat itu juga menelpon ibu tersangka di depan polisi. Ibu tersangka menegaskan tidak ada penunjukkan pengacara.

“Ditelepon di depan polisi oleh LBH Jakarta dengan loudspeaker, pihak keluarga telah menyerahkan proses ke LBH Jakarta jadi belum ada penunjukkan pengacara. Tidak ada seperti yang diklaim polisi sudah ada penunjukkan pengacara,” beber advokat asal Jawa Tengah ini.

Tidak berhenti di sana, polisi tetap tidak mengizinkan LBH Jakarta menemui tersangka, dengan dalih TW sedang diperiksa kesehatan sehingga belum bisa dijenguk.

Baca juga:  Demo Ricuh di Mapolda, 8 Personel Polda Bali Alami Luka-luka dan Dirawat di RS

Polisi menjanjikan akan ada pemeriksaan Senin (22/12/2025) dengan pendampingan LBH Jakarta.

“Itu serangkaian kronologis. Saat penangkapan tidak ada surat disampaikan. Penetapan tersangka lebih dulu dibandingkan proses pemeriksaan tidak mematuhi perundang-undangan ada pelanggaran bantuan hukum karena ada kebohongan segala macam,” katanya.

Rhadite menuturkan, sepertinya ada perburuan aktivis di Bali yang belum selesai. Ada potensi penambahan yang ditangkap.

Perihal kelanjutannya, menurut dia, harusnya TW diperiksa di Bali karena melihat penetapan tersangka dari surat tembusan tersangka ditujukan Kejati Bali.

Tim LBH Bali sendiri sejauh ini masih mendalami proses pemeriksaan. Laporan kasus itu adalah laporan polisi (laporan tipe A) yang sebagai pelapor pada 20 September.

“Pemeriksaan saksi dalam laporan ini tipe A yang melaporkan perkara ini dilaporkan 20 September atas LP tipe A laporan polisi yang menjadi pelapor adalah polisi sendiri,” katanya. (kmb/balipost)

BAGIKAN