
DENPASAR, BALIPOST.com – Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Bali berupaya merampungkan berkas perkara 15 tersangka yang terlibat demonstrasi beberapa waktu lalu. Termasuk, lima orang anak di bawah umur dan berstatus pelajar yang masing-masing berinisial YC, WM, LP, AS, serta WR.
Kasus yang menjerat kelima remaja ini tetap diproses. Saat ini, mereka dikenakan wajib lapor. Hal ini disampaikan Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci, Selasa (9/9).
Menurutnya, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Terkait lima tersangka pelajar tersebut, kata AKBP Suinaci, tidak ditahan melainkan dikembalikan ke orangtuanya masing-masing.
“Tapi mereka wajib lapor ke polda sampai kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan,” kata mantan Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bali ini.
Perlu diketahui, hasil penyelidikan dan penyidikan kasus demo, hingga Selasa (2/9) sore, penyidik menetapkan 15 tersangka, termasuk lima orang berstatus pelajar. Sebanyak 10 orang ditahan oleh kepolisian.
Jumlah pendemo yang sempat diamankan adalah 170 orang. Rinciannya, pendemo asal Bali sebanyak 50 orang dan dari luar sebanyak 120 orang. (Kerta Negara/balipost)