Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (ujung kanan) sedang memberikan keterangan kepada wartawan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/9/2025). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Sekitar 4.800 orang yang ditahan dari seluruh Indonesia pascademonstrasi yang berujung ricuh di akhir Agustus 2025 lalu sudah dibebaskan.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, Senin (8/9). “Sebagian besar dari jumlah lebih daripada 5.000 yang ditahan itu, sudah ada 4.800-an sekian yang dikembalikan ke rumahnya masing-masing,” tutur Yusril dikutip dari Kantor Berita Antara.

Sementara sisanya sebanyak 583 orang, kata dia, akan diproses hukum, yang kemungkinan bakal diteruskan ke pengadilan apabila sudah terkumpul cukup bukti.

Baca juga:  Situasi Kondusif Pascademo, TNI-Polri dan Pecalang Tetap Waspada

Bagi 583 orang yang dilanjutkan perkaranya, Yusril menegaskan pemerintah akan menjamin dan melindungi hak-hak mereka.

Dikatakan bahwa pemerintah juga akan memastikan massa yang masih ditahan itu didampingi oleh advokat atau penasihat hukum.

“Kalau tidak, maka negara wajib untuk menyediakan pendampingan gratis kepada mereka,” tuturnya.

Begitu pula selama mereka ditahan, sambung dia, pemerintah terus memastikan berbagai hak orang-orang tersebut telah dipenuhi atau tidak, seperti penyediaan makan, diperlakukan manusiawi, dan sebagainya.

Baca juga:  Pasokan Beras di Tabanan Stabil, Tidak Ada "Panic Buying"

Untuk itu, pemerintah menegaskan berbagai hak itu akan dilindungi serta pemerintah turut menjamin proses hukum akan berjalan dengan adil.

“Terhadap semua mereka yang ditahan dan kemudian dilakukan penyidikan itu akan dilakukan secara transparan sehingga masyarakat akan melihat dan menilai bahwa aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini kepolisian, itu bertindak profesional,” ucap Menko.

Selain itu, dikatakan bahwa APH akan bertindak sesuai dengan koridor hukum serta menjamin perlindungan dan pemenuhan HAM pada mereka karena pemerintah tidak ingin terjadi kezaliman kepada masyarakat.

Baca juga:  Baru Bebas Bersyarat, Pria NTT Ditangkap Usai Tusuk Nelayan

Namun demikian, Yusril menekankan apabila masyarakat terbukti telah melakukan suatu tindak pidana selama aksi demonstrasi beberapa waktu lalu, maka negara berhak mengambil langkah hukum sesuai dengan kaedah yang berlaku dan transparan.

“Jadi itu bukan kezaliman, tapi menegakkan hukum dengan tetap memperhatikan hak-hak mereka,hak-hak asasi mereka,” ungkap Yusril. (kmb/balipost)

BAGIKAN