Puluhan orang yang tergabung dalam Kirab menggelar demo penolakan RUU Omnibus. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Puluhan mahasiswa dan pekerja yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Bali (Kirab) menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur Bali, Kamis (6/2). Aksi ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi mereka akan penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus.

Diduga, RUU ini merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada investor untuk melakukan investasi asing dengan mengesampingkan kepentingan publik. Menurut perwakilan LBH Bali, Ni Kadek Vany Primaliraning, Omnibus Law dibuat secara eksklusif untuk lebih mengutamakan posisi investor/korporasi dibandingkan dengan perlindungan hak demokrasi dan konstitusional rakyatnya. “Proses penyusunannya yang sangat tertutup, tidak menerapkan prinsip-prinsip demokratis serta hanya melibatkan pengusaha mencerminkan semakin acuhnya pemerintah terhadap perlindungan HAM,” paparnya saat membacakan pernyataan sikap dalam aksi damai tersebut.

Baca juga:  Deklarasi Janji Kinerja, Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Komitmen Wujudkan WBK/WBBM

Untuk itu, mereka menyatakan sikap menolak RUU Omnibus, menuntut pemerintah untuk menerapkan prinsip-prinsip demokrasi dan perlindungan HAM. Menentang perampasan ruang hidup, perusakan lingkungan dan perbudakan modern secara masif dan sistematis.

Menolak adanya tindakan represif dari aparat terhadap buruh, kelompok rentan dan organisasi masyarakat lainnya. Mendorong segera diberlakukannya RUU Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Provensi Bali. Serta, mengajak masyarakat untuk menjaga kelestarian Bali dan memperjuangkan kesejahteraan buruh. “Mengapa kami turun ke jalan, karena kami melihat gelagat yang kurang baik dalam rangka penggodokan undang-undang Omnibus Law ini,” terang Ketua Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) regional Bali, Ketut Gede Citarjana Yudiastra.

Baca juga:  Sejumlah Peserta Kirab Obor Olimpiade Tokyo Terkonfirmasi COVID-19

Menurutnya, hal itu karena tidak adanya keterlibatan buruh dalam penggodokan UU tersebut. Jika UU Omnibus jadi, ini akan menjadi kontradiktif dengan Peraturan Daerah tentang ketenagakerjaan.

Aksi di depan Kantor Gubernur Bali diterima Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda. Nantinya aspirasi yang disampaikan dalam aksi tersebut akan disampaikan ke Gubernur Bali. (Eka Adhiyasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *