
JAKARTA, BALIPOST.com – Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) menerbitkan sejumlah rekomendasi berdasarkan hasil pemantauan dan analisis terhadap peristiwa demonstrasi serta kerusuhan pada Agustus-September 2025.
Ketua Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Anis Hidayah, Senin (20/4), mengatakan rekomendasi pertama ditujukan untuk Presiden RI Prabowo Subianto.
“Terkait rekomendasi kepada Presiden RI, yang pertama, mengevaluasi kinerja Polri dalam penanganan unjuk rasa. Kedua, menjamin tidak berulangnya pelanggaran HAM,” katanya dilansir dari Kantor Berita Antara.
Rekomendasi lainnya adalah agar Presiden menginstruksikan kementerian dan lembaga terkait untuk menghormati dan memenuhi HAM serta mengambil langkah konkret untuk memastikan hak-hak perempuan, anak, dan penyandang disabilitas dihormati, dilindungi, termasuk menjamin akses pemulihan, rehabilitasi, ganti kerugian, layanan kesehatan, pendidikan, dan dukungan psikologis.
Rekomendasi kedua ditujukan kepada Polri, yakni agar mengusut tuntas kasus kematian dan dugaan penyiksaan oleh kepolisian selama proses penangkapan, pemeriksaan, dan penahanan sewenang-wenang, termasuk mobilisasi anak dalam aksi unjuk rasa dan kerusuhan.
Selain itu, lembaga tersebut juga merekomendasikan Polri agar menuntaskan proses pidana atas kematian AK (Affan Kurniawan) dan korban lainnya, mengevaluasi penggunaan kekuatan berlebih, serta mengarusutamakan HAM dengan memperkuat kapasitas aparat, menyediakan akomodasi hukum layak, serta mendorong revisi peraturan Kapolri agar selaras dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Selanjutnya, rekomendasi ketiga ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto yaitu memastikan aparat peradilan memiliki perspektif hak asasi manusia, hak anak, hak disabilitas, dan perspektif gender untuk mencegah pemidanaan atas dasar ekspresi pendapat yang sah.
Rekomendasi keempat ditujukan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani, yaitu mengawasi kepatuhan terhadap pelaksanaan hukum dan HAM dalam penanganan unjuk rasa serta menindaklanjuti tuntutan masyarakat dengan menyampaikan perkembangan secara transparan.
Rekomendasi kelima ditujukan kepada Kemenko Polkam, yaitu melakukan koordinasi dan peninjauan ulang atas proses pidana di kepolisian dan Kejaksaan untuk menjamin tegaknya due process of law, termasuk memastikan hak atas bantuan hukum bagi pengunjuk rasa yang ditahan, serta perlindungan dari kriminalisasi dan kesalahan peradilan.
Rekomendasi keenam ditujukan kepada Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, yakni agar mengarusutamakan hak asasi manusia, hak anak, hak penyandang disabilitas, dan perspektif gender dalam seluruh proses penegakan hukum.
Selain itu, memperkuat kebijakan lembaga pemasyarakatan yang berperspektif gender dan inklusif untuk menjamin hak-hak perempuan, hak anak, dan penyandang disabilitas sebagai warga binaan, serta mencegah pengulangan kekerasan berbasis gender di lingkungan pemasyarakatan.
Rekomendasi ketujuh ditujukan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) yang salah satunya adalah memperkuat dan memastikan respons cepat UPTD PPA dan SAPA 119 dalam penanganan kasus eksploitasi perempuan dan anak terkait unjuk rasa, serta memperkuat koordinasi lintas sektor.
Rekomendasi kedelapan ditujukan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Salah satu rekomendasinya adalah agar kementerian tersebut mengeluarkan regulasi yang melarang sekolah memberikan sanksi pemecatan atau pencabutan beasiswa bagi siswa yang terlibat unjuk rasa, serta menjamin keberlanjutan akses pendidikan bagi anak-anak yang terdampak, dilakukan tanpa diskriminasi.
Rekomendasi kesembilan ditujukan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi). Salah satu poinnya adalah agar menjamin pemenuhan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi di ruang digital, termasuk perlindungan data pribadi.
Rekomendasi kesepuluh ditujukan kepada Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, dan pemerintah daerah. Salah satu poin rekomendasi adalah melakukan koordinasi untuk menjamin akses tanpa hambatan bagi korban kekerasan dalam unjuk rasa, termasuk penanggungan biaya layanan medis jangka panjang.
Diketahui, LNHAM terdiri dari Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Disabilitas (KND), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Ombudsman RI.
LNHAM telah melaksanakan pemantauan ke lapangan sejak 27 Agustus 2025 hingga 27 Januari 2026.
Tim tersebut, ungkap dia, telah menghimpun dan memverifikasi data lapangan terkait dengan korban jiwa, luka-luka, dan penahanan hingga menganalisa pola dan akar penyebab struktural pelanggaran HAM.
Pemantauan dilakukan mencakup 20 provinsi di seluruh Indonesia, yaitu mulai dari Banten, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Aceh, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Papua, Bali, Nusa Tenggara Barat, hingga DKI Jakarta. (kmb/balipost)










