OC Kaligis. (BP/Antara)

BANDUNG, BALIPOST.com – Pengacara Otto Cornelius (OC) Kaligis yang merupakan terpidana kasus suap Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara, sudah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin. Kaligis saat ini, menurut Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar berstatus cuti menjelang bebas (CMB).

Dikutip dari Kantor Berita Antara, Elly mengatakan Kaligis sudah tidak berada di Lapas Sukamiskin karena status CMB tersebut sejak Selasa (15/3). “Statusnya sudah klien, bukan WBP (warga binaan pemasyarakatan atau narapidana),” kata Elly, Sabtu (19/3).

Baca juga:  Ketua LPD Ped Minta Keringanan Hukuman, Bagian Kredit Minta Bebas

Walaupun sudah bebas dari penjara, menurutnya, OC Kaligis masih dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Selama pengawasan, OC Kaligis bisa saja kembali ke lapas jika berperkara kembali.

“Tidak boleh melanggar norma kehidupan di luar, kalau melanggar ada ketentuannya, bisa saja CMB-nya dicabut,” kata dia.

Dengan status CMB itu, menurutnya, OC Kaligis tidak diwajibkan untuk mendatangi kembali Lapas Sukamiskin. Selain itu, OC Kaligis tidak dilarang berpergian ke luar kota.

Baca juga:  Citilink Tunda Pemberlakuan Bagasi Berbayar

“Yang dilarang itu berpergian ke luar negeri, harus ada izin,” katanya

Menurut dia, pengacara senior itu mendapatkan CMB selama tiga bulan sesuai remisi terakhir yang diterimanya sehingga Bapas Bandung melakukan pengawasan hingga tiga bulan ke depan.

“Kalau remisi terakhir itu kan berarti tiga bulan, yang pasti dia menjalani cuti menjelang bebas,” kata Elly. (kmb/balipost)

BAGIKAN