Kepala Dinas Dikpora Jembrana - Ni Nengah Wartini. (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Para siswa PAUD, SD dan SMP di Kabupaten Jembrana mulai Kamis (10/3), dipastikan kembali mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Keputusan ini diambil Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Jembrana, setelah mendapatkan persetujuan dari Bupati Jembrana I Nengah Tamba, Rabu (9/3). Meskipun kembali masuk ke sekolah, para siswa tetap menjalani pembelajaran terbatas menyesuaikan jumlah siswa.

Kepala Dinas Dikpora Jembrana, Ni Nengah Wartini, Rabu (9/3), kepada Balipost.com mengungkapkan keputusan PTM terbatas ini telah dituangkan dalam surat edaran nomor 800/761/PD/Dikpora/2022 yang berlaku mulai Kamis (10/3) ini. SE itu juga telah diedarkan ke masing-masing sekolah SMP dan SD sederajat dan sekolah diperbolehkan menggelar PTM secara terbatas. “Sudah ada persetujuan dari bapak Bupati, besok sudah kita berlakukan pengaturan PTM terbatas di sekolah,” terang Wartini.

Baca juga:  Gempa 5,4 SR, Siswa Sejumlah Sekolah Pulang Awal

SE ini menindaklanjuti SE Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 2 tahun 2022 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa Pandemi Covid-19. Selain itu juga dengan memperhatikan hasil evaluasi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang menunjukkan telah melandainya kasus covid-19 di satuan pendidikan. Secara umum, pelaksanaan PTM dapat dilakukan setiap hari secara bergantian dan memperhatikan jumlah siswa 50 persen dari kapasitas ruang kelas. Serta waktu belajar paling lama empat jam.

Baca juga:  Atasi Kemacetan di Denpasar, Sekolah Diminta Sediakan Bus

Seperti PTM terbatas sebelumnya, pelaksanaan pembelajaran di sekolah ini tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. “SE ini sudah berlaku mulai besok,” tambah Wartini.

Teknis pengaturan tugas tenaga pendidik baik ASN dan non ASN diserahkan kepada masing-masing kepala satuan pendidikan. Sebelumnya, PTM di Kabupaten Jembrana yang sudah 100 persen dihentikn sementara sejak awal Februari 2022 lalu dipicu meningkatnya kasus. Keputusan itu diambil berkaca dari tren kasus yang meningkat sejak Januari hingga Februari lalu. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  TP PKK Provinsi Bali Serahkan Bingkisan Bagi Bumil dan Keluarga Stunting
BAGIKAN