Giri Prasta. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung, mengalami perubahan atau rotasi. Sebagai pemegang kursi terbanyak, Fraksi PDIP pun telah melaksanakan rapat penentuan posisi alat kelengkapan dewan.

Ketua DPC PDIP Badung I Nyoman Giri Prasta, usai rapat Rabu (23/2) mengatakan, pihaknya telah membahas anggota yang mengisi pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan lainnya. Pihaknya pun mengaku telah menerima surat dari Sekretariat DPRD Badung terkait pergantian alat kelengkapan dewan.
“Dalam surat yang kami terima, sudah menjelaskan bahwa ada tata tertib yang menetapkan bahwa dalam kurun waktu dua setengah tahun harus ada pergantian alat kelengkapan dewan,” katanya.

Baca juga:  Puluhan Tahun Kesulitan Air, Dua Subak Mengadu ke DPRD Badung

Menurutnya, yang akan mengisi posisi ketua komisi dan pimpinan lainnya adalah anggota DPRD yang memiliki kompetensi di bidangnya. Anggota Fraksi PDIP yang terpilih juga merupakan perwakilan dari masing-masing Pimpinan Anak Cabang (PAC). “Ini (penentuan pimpinan alat kelengkapan dewan) berdasarkan kemampuan, dan selama dua setengah tahun ini kami sudah memiliki track record dari kawan-kawan di Fraksi PDIP DPRD Badung. Selain itu kami juga mengupayakan penuh pemerataan dari masing-masing pengurus di kecamatan,” ungkapnya.

Dijelaskan, Komisi I akan dipimpin oleh I Made Ponda Wirawan yang sebelumnya sebagai Wakil Ketua I di Komisi I. Ketua Komisi II yakni I Gusti Lanang Umbara, yang sebelumnya merupakan anggota Komisi II.

Baca juga:  Rencana Pembangunan Sekolah Baru di Badung Didukung DPRD

Ketua Komisi III yakni I Wayan Sandra, yang merupakan Wakil Ketua II Komisi III. Kemudian Ketua komisi IV akan diisi oleh I Made Suwardana yang sebelumnya sebagai Wakil Ketua II di Komisi IV.
“Kemudian untuk Ketua Badan Kehormatan akan diisi oleh I Nyoman Graha Wicaksana, dan Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) adalah I Wayan Sugita Putra,” terangnya.

Sementara, Sekretaris DPC PDIP Badung, Putu Parwata menjelaskan, pergantian posisi alat kelengkapan dewan merupakan mekanisme yang harus dijalani selama dua setengah tahun. Pergantian ini juga merupakan amanat dari undang-undang.
“Kami melaksanakan rapat di DPC PDIP dan tentunya telah melakukan koordinasi dengan anggota Fraksi di DPRD Badung dan pengurus lainnya,” jelasnya.

Baca juga:  Terminal Dalung akan Dilengkapi Pos Terpadu

Politisi asal Dalung ini juga menyebutkan sebagai bentuk perimbangan wilayah. Selain itu juga melihat kompetensi dari anggota Fraksi PDIP.

Pergantian pimpinan alat kelengkapan dewan ini juga disebutkan sebagai proses penyegaran. “Dalam rapat tadi kami mengambil asas perimbangan wilayah dan kompetensi. Kemudian untuk yang sudah menjabat selama dua setengah tahun tidak lagi diangkat sebagai pimpinan alat kelengkapan Dewan,” tambahnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *