Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes menunjukkan barang bukti senpi rakitan. (BP/ken)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Badung menggerebek rumah anggota ormas, Nepo (27) di wilayah Kedonganan, Kuta, Jumat (11/2). Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti dua paket sabu-sabu (SS) seberat 0,26 gram, pin BNN RI, satu pucuk pistol rakitan dan magazen isi 68 peluru.

Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, Senin (14/2) menjelaskan, awalnya ada informasi ada pengedar narkoba tinggal di wilayah Kedongonan. Tim Opsnal Satresnarkoba dipimpin Kasat AKP I Putu Budi Artama melakukan penyelidikan. “Hasil lidik ternyata benar ada pengedar merupakan anggota salah satu ormas di Bali,” tegasnya.

Baca juga:  Ini, Kronologis Penangkapan Perampok Wanita Jepang

Selanjutnya pada Jumat pukul 11.30 WITA, petugas melakukan penggerebekan dan menangkap pelaku. Polisi lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan dua potong pipet kecil isi dua paket SS seberat 0,26 gram, satu koper kecil di dalamnya ada satu pucuk senpi rakitan, magazen isi 68 peluru serta pin BNN RI.

Koper tersebut ditemukan di di bawah tangga rumahnya. Sedangkan bong (alat isap SS) ditemukan di kamar mandi. “Selain Undang-undang Narkotika, pelaku dikenakan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ungkap AKBP Dedy, didampingi AKP Budi.(Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Jaksa Agung Minta Kejaksaan Tangani Perkara Korupsi Berkualitas dan TPPU-nya
BAGIKAN